Media

Kembali Ke Media

Pengusaha Usul Ada Kementerian Perumahan untuk Urus Tapera

Pengusaha Usul Ada Kementerian Perumahan untuk Urus Tapera

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengusulkan dibentuknya Kementerian Perumahan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa terurus dengan baik.

 

Shinta keberatan jika iuran Tapera juga diwajibkan untuk sektor swasta. Terlebih, fasilitas perumahan telah tersedia dalam manfaat layanan tambahan (MLT) pada BP Jamsostek.

 

"Makanya kami usulkan waktu itu. Memang inilah kenapa kami mengusulkan adanya kementerian, soalnya ini (Tapera) perlu diatur secara baik (pada) perumahan dan perkotaan," tutur dia usai konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

 

Ia mengatakan usulan dibentuknya Kementerian Perumahan sudah berdasarkan roadmap APINDO.

 

Lebih lanjut, Shinta berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP terkait adalah sebesar maksimal 30 persen atau Rp138 triliun.

 

Pasalnya, aset JHT sebesar Rp460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.

 

Pihak Apindo sebelumnya juga sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi masukan sejak UU Tapera diterbitkan pada 2016. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atas upaya tersebut.

 

"Kamu bersama buruh mencoba memberikan masukan lebih konkret kepada pemerintah. Sebelumnya sudah (disampaikan), tapi mungkin pemerintah tidak mendengar apa yang kami sampaikan. Tapi kami tidak give up, kami akan kembali memberikan masukan," kata dia.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk program Tapera bagi seluruh pekerja. Iuran tersebut akan memotong gaji 2,5 persen per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

 

Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi negara.

 

 

 

 

Sumber : 

Artikel : 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240531142448-92-1104249/pengusaha-usul-ada-kementerian-perumahan-untuk-urus-tapera

 

Foto : 

https://www.freepik.com/free-photo/real-estate-agent-with-house-model-keys_5519369.htm#query=perumahan&position=31&from_view=search&track=sph&uuid=67d70e14-42c9-45cd-9f97-28baf66b2793

 

 

 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Selasa, 04 Juni 2024 Apindo Jabar: Iuran Tapera Memberatkan Pengusaha dan Pekerja
2 Rabu, 29 Mei 2024 Apindo Tolak Tapera, Terjadi Duplikasi Program dengan BPJAMSOSTEK
3 Jumat, 13 Maret 2020 KEMENTERIAN PERDAGANGAN GELAR PERINGATAN HARI KONSUMEN NASIONAL (HARKONAS) 2020
arrow top icon