Q & A BPJS KETENAGAKERJAAN DI MASA PANDEMI COVID 19
Kamis, 10 September 2020Upaya apa yang dilakukan APINDO untuk membantu Perusahaan terkait BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi Covid19 ?
Awal bulan April 2020 APINDO berkirim surat ke pemerintah untuk memberikan relaksasi iuarn BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Relaksasi yang dimaksud adalah pembebasan kewajiban pembayaran iuran selama 12 bulan namun tidak mengurangi manfaat bagi pekerja ketika mengalami resiko. Selain itu, APINDO juga mengusulkan agar pekerja yang di-rumahkan karena terdampak pandemi Covid-19 diperbolehkan untuk dapat mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini berdasarkan PP 60/2015 hanya diperbolehkan untuk pekerja yang mengalami PHK, pensiun atau meninggal dunia.
Apakah upaya tersebut berhasil ?
Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49
Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 31 Agustus 2020. PP ini memerlukan waktu yang lama atau sekitar lima bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh Presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai "sense of crisis" yang dirasakan pemerintah dalam merespon dampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya, beberapa rekomendasi yang diajukan APINDO berhasil diakomodir dalam kebijakan tersebut, namun juga terdapat rekomendasi yang belum berhasil diakomodir. Adapun beberapa rekomendasi APINDO yang berhasil diakomodir dalam PP 49/2020 tersebut yaitu iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipotong 99 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 1 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang
3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah. Selanjutnya, iuran Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan sebagian sebesar 1% dan sisa iuran sebesar 99% dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat bulan Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022. Kebijakan penyesuaian iuran program-program tersebut tidak mengurangi manfaat yang akan diterima oleh peserta.
Semantara itu, untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku. Hal ini mengingat prinsip dasar program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat di masa mendatang dan meminimalisir pengajuan klaim yang terus meningkat akibat mengundurkan diri dari pekerjaan yang bertentangan dengan amanat UU SJSN yaitu minimal masa iur 10 tahun untuk dapat mengambil sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, tidak dilakukannya relaksasi pada iuran program Hari Tua (JHT) bertujuan menjaga keberlangsungan program Jaminan Hari Tua (JHT) mengingat sebagian besar dana yang terhimpun diinvestasikan dalam instrumen investasi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pendanaan/pembayaran dana pensiun di masa yang akan datang.
Bagaimana memastikan implementasinya berjalan sebagaimana yang diharapkan
Implementasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
49 Tahun 2020 yang berlaku mulai 31 Agustus 2020. Pada prinsipnya, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Secara terperinci, pemerintah menyebutkan bahwa relaksasi iuran BPJS ini hanya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Namun pada implementasinya sulit diterapkan karena ketidakpastian ekonomi yang masih terjadi dan belum ada prosedur teknis untuk pengecekannya.
Selain itu, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat menghemat biaya dan membantu mengurangi tekanan pada arus kas (cash flow) perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasional persuahaan hingga pandemi Covid-19 mereda.
Apa saja bentuk penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan ?
Penyesuaian iuran yang diberlakukan oleh pemerintah berupa:
1. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan;
2. Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM);
3. Penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Siapa saja yang dapat memanfaatkan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan ?
Secara umum, kebijakan relaksasi iuran ini ditujukan untuk Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah
(PPU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) tertentu selama masa pandemi Covid-19.
Kapan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mulai diberlakukan ?
Penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mulai dilaksanakan sejak iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan iuran bulan Januari 2021.
Bagaimana mekanisme untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini?
Seluruh proses implementasi penyesuaian iuran ini dilakukan melalui sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan berlaku secara otomatis sejak diterbitkan PP ini. Sementara untuk penyeusaian iuran Jaminan Pensiun (JP) melalui mekanisme permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Secara garis besar mekanisme yang dilakukan untuk dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi yaitu perusahaan mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jenis penyesuaian iuran, Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Apabila permohonan diterima maka pemohon dapat melakukan penyesuaian iuran sesuai peraturan, namun apabila permohonan ditolak maka akan berlaku iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.