Media

Kembali Ke Media

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi Tidak Persoalkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi Tidak Persoalkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) KIA.

 

Satu yang menjadi sorotan adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.

 

Menanggapi hal itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan penetapan UU tersebut.

 

Ia menilai kewajiban memberikan hak cuti kepada karyawan selama ini sudah dijalankan anggota di Jawa Tengah.

Adapun perpanjangan hingga tiga bulan berikutnya, ia menilai itu hanya untuk kondisi khusus.

 

"Menanggapi UU baru ini, okelah, karena tidak ada perubahan yang berarti. Kami tidak terlalu mempersoalkan itu karena Jateng sudah melaksanakan itu dengan baik.

 

Sekarang kita memberikan (hak cuti) sesuai peraturan selama 3 bulan. Seandainya di dalam aturan itu karyawati yang menjadi ibu melahirkan mengalami gangguan, kami memberi izin untuk istirahat. Namun Kami harapkan jangan memaksakan harus 6 bulan.

 

Aturan (UU KIA) ini tidak harus 6 bulan, namun kalau ada kondisi yang memaksa," ungkap Frans saat dihubungi Tribun Jateng, kemarin.


Frans lebih lanjut menyebutkan perempuan memiliki peran sama dalam memajukan perusahaan. Sehingga kata dia, hak-hak karyawati harus terpenuhi.

 

"Ini tidak soal bagi kami, apalagi karyawati di Jateng sangat banyak seperti di garmen dan alas kaki. Jadi kita juga harus memperhatikan mitra kerja," ungkapnya.

 

Adapun dia lebih lanjut memastikan adanya UU KIA ini tidak akan membuat kesempatan bekerja perempuan menurun.

 

Ia pun mengimbau para pengusaha agar tidak menjadikan UU KIA sebagai alasan untuk menurunkan partisipasi gender di dunia kerja.

 

"Kami tetap akan menerima tenaga kerja wanita. Jadi laki-laki dan perempuan sederajat. Semua bisa jadi pimpinan pabrik dan sebagainya.

 

Perusahaan juga tidak mungkin (tidak menerima tenaga kerja perempuan) karena itu melanggar undang-undang dan diskriminasi," imbuhnya.


Sumber: jateng.tribunnews.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Senin, 27 April 2020 STANDPOINT APINDO TERKAIT PENUNDAAN PEMBAHASAN KLUSTER KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA
2 Senin, 24 Juni 2024 Penutupan Program AUM Riau 2024, Apindo Riau Taja Graduasi Mahasiswa Batch 1
3 Senin, 12 Oktober 2020 APINDO MEMBERS GATHERING MENGUPAS UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN
arrow top icon