Apindo Sumsel Tunggu Formula Penentuan Upah Baru Setelah Putusan MK
Sabtu, 09 November 2024Palembang - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait UU Ciptaker Omnibus Law yang tidak lagi merujuk pada PP 51 tahun 2023 tentang sistem upah buruh. Putusan itu dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) akan merubah sistem yang sudah berjalan saat ini.
"Sudah jadi keputusan MK maka kita hormati, tantangan nya bagaimana implementasinya dari pusat ke daerah karena banyak perubahan yang berdampak luas," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih, Sabtu (9/11/2024).
1. Tunggu hasil dialog dengan tripartit
Sumarjono menerangkan, pihaknya masih terus melakukan dialog dan komunikasi dengan lembaga tripartit untuk menindaklanjuti putusan yang ada. Dialog ini diharapkan mampu memberikan solusi untuk kedua belah pihak yakni, pengusaha dan buruh.
"Putusan MK berdampak nyata. Pada sistem pengupahan, dulu ditetapkan dengan aturan sekarang dengan mengidupkan lagi dewan pengupahan," jelas dia.
2. Belum ada turunan aturan baru soal upah
Dirinya menilai, dengan tidak berlakunya PP 51 tahun 2023 maka sistem upah minimum sektoral akan diberlakukan kembali. Kondisi ini disinyalir akan menimbulkan polemik baru dalam menentukan upah sektoral yang ada.
"Dewan pengupahan nasional masih rapat intensif, bagaimana menerjemahkan keputusan MK. Jadi dipahami tingkat nasional baru di daerah, maka kita menunggu. Sudah saya cek belum ada perkembangan. Dinas ketenagakerjaan juga belum tahu formulannya seperti apa," jelas dia.
3. Hormati keinginan buruh soal kenaikan UMP
Menanggapi tuntutan buruh terkait kenaikan UMP mencapai 10 persen Soemarno menilai belum dapat berkomentar banyak. Dirinya menghargai keinginan para buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang layak.
"Sangat wajar dengan segala pertimbangan kebutuhan itu sah-sah saja. Kalau dari sisi pengusaha, dilihat sektor-sektor ada beragam situasi ada yang melemah ada juga yang bagus," jelas dia.
Sumber: sumsel.idntimes.com