Media

Kembali Ke Media

Apindo Tolak Tapera, Terjadi Duplikasi Program dengan BPJAMSOSTEK

Kaltim – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

PP terbaru ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen untuk program Tapera. APINDO menilai program ini memberatkan beban pengusaha dan pekerja, serta menduplikasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ketua DPP Apindo Kaltim,  Slamet Brotosiswoyo menjelaskan berbagai alasan penolakan Tapera

 

“APINDO menilai Tapera menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja, yang saat ini sudah menanggung berbagai pungutan hingga 19,74% dari gaji. Beban ini semakin berat di tengah depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” kata Slamet dalam pernyataan, Selasa, 28 Mei 2024.

 

Selain itu, Slamet menambahkan, Tapera menduplikasi program MLT BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki dana besar dan pemanfaatan yang masih rendah. APINDO mendorong optimalisasi MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

 

“Kami menilai program Tapera tidak adil karena mewajibkan semua pekerja, termasuk yang sudah memiliki rumah, untuk ikut iuran. Imbasnya, pengusaha ikut menanggung beban itu,” kata dia .

 

Slamet menambahkan, APINDO mengusulkan sejumlah solusi kepada pemerintah, dengan mendorong penambahan manfaat MLT BPJS Ketenagakerjaan dan mempercepat perluasan programnya.

 

“Pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,”  imbuhnya. Selain itu APINDO telah melakukan sosialisasi kepada developer dan menginisiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara, dan bank daerah untuk perluasan manfaat MLT Perumahan Pekerja.

 

Namun jika program Tapera tetap dilaksanakan, APINDO mengusulkan agar dimulai dengan dana dari ASN, TNI/POLRI terlebih dahulu.

 

“Evaluasi menyeluruh harus dilakukan sebelum memperluas cakupannya ke sektor swasta,” pungkas Slamet.


Sumber: ibukotakini.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Kamis, 27 Agustus 2020 WEBINAR SERIES : FORMULA UPAH DI MASA PANDEMI
2 Senin, 26 Agustus 2024 Kolaborasi APINDO UMKM & DSC untuk Pertumbuhan serta Kemajuan UMKM Indonesia!
3 Rabu, 30 Juni 2021 PERSIAPAN PEMBENTUKAN APINDO MAHULU
arrow top icon