Media

Kembali Ke Media

APINDO Sragen dan Buruh di Sragen Kompak Tolak Tapera, Ini Alasannya

APINDO Sragen dan Buruh di Sragen Kompak Tolak Tapera, Ini Alasannya

SRAGEN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen menolak kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera karena membebani para pengusaha dan para karyawan dinilai sudah banyak potongan gaji. 

 

Keberatan Apindo Sragen tersebut disampaikan secara berjenjang ke Apindo Jateng hingga Apindo Nasional.

 

Ketua Apindo Sragen Suwardi mengungkapkan kebijakan Tapera dari pusat itu sudah disampaikan kepada para pengusaha anggota Apindo Sragen. 

 

Dia menerangkan respons anggota Apindo belum siap karena kondisi perusahaan kurang baik.

 

Dia mengatakan pengusaha dan karyawan di Sragen menolak kebijakan Tapera itu karena sudah terlalu banyak potongan.  “Sudah terlalu banyak potongan bagi karyawan. 

 

Coba lihat saja, potongannya ada Jamsostek Tenaga Kerja [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan], BPJS kesehatan, jaminan pensiun, dan pajak penghasilan. 

 

Kalau mau ditambah lagi potongan Tapera, ya jelas keberatan. Intinya kami menolak kalau Tapera diberlakukan untuk karyawan pabrik,” jelas Suwardi.

 

Suwardi menyatakan Apindo Sragen menyampaikan keberatan itu lewat Apindo Provinsi Jawa Tengah dan Apindo Nasional. Dia menerangkan keberatan ini bukan aspirasi pribadi tetapi aspirasi orang banyak. 

 

“Kami akan menggelar rapat anggota untuk menyikapi Tapera. Kami sudah menyampaikan keberatan ke Apindo Provinsi Jateng lewat telepon,” jelasnya.

 

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen Joko Supriyanto menyampaikan SBSI Sragen juga menolak kebijakan Tapera karena kondisi buruh di Sragen, terutama kondisi perekonomian buru sekarang dalam masalah sulit. 

 

Dia menerangkan upah buruh masih rendah. Dia menyampaikan dengan adanya Tapera maka upah buruh dipotong 2,5% untuk Tapera itu sangat memberatkan buru.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Tapera, para pekerja dipotong gajinya untuk iuran Tapera sebesar 3% dengan perincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan pemberi kerja.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menyatakan belum bisa menjawab terkait adanya Tapera tersebut.. “Maaf belum bisa memberi penjelasan,” tulis Agus.

 

Sumber: soloraya.solopos.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Rabu, 08 Mei 2024 Temu Pemangku Kepentingan GAS KIPAS Stunting APINDO: Kolaborasi Membangun Masa Depan Sehat Indonesia
2 Selasa, 04 Agustus 2020 PERTAMA DI INDONESIA, LSP LEGAL OFFICER APINDO
3 Kamis, 26 Agustus 2021 RESEARCH RESULT ON POLICY ADVOCACY TOWARDS SOFT SKILLS DEVELOPMENT IN THE IMPLEMENTATION OF INDUSTRY 4.0
arrow top icon