Apindo DIY Sebut Tata Niaga LPG 3 Kg Perlu Diatur Agar Harga di Tingkat Retail Terkendali
Selasa, 04 Februari 2025YOGYA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto menyebut mestinya pemerintah mengatur tata niaga LPG 3 Kg.
Dengan demikian, harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer tidak melambung dan tetap terkendali.
Ia mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota saja tidak menyelesaikan masalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan karyawan.
“Mestinya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja di luar UMK, contohnya subsidi BBM jangan dilepas dulu. Lalu persoalan distribusi LPG 3 Kg. Meskipun bisa melalui pengecer, mestinya yang diatur tata niaganya, supaya harga retailnya tidak melambung dan terkendali,” katanya, Selasa (04/02/2025).
“Kan persoalannya itu (tata niaga). Pangkalan besar (agen) Rp16.500, turun ke menengah (pangkalan) Rp18.500, sampai ke konsumen Rp23.000 sampai Rp25.000. Ini menciptakan ekonomi yang nggak kondusif untuk menaikkan daya beli pekerja,” sambungnya.
Ia mengungkapkan dari sisi pengusaha sudah memenuhi kewajiban UMK 2025 sesuai ketentuan.
Namun dari sisi pemerintah juga harus membuat kebijakan yang konsisten dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan keluhan dari pengusaha dalam pembayaran UMK 2025.
“Pengusaha menengah dan besar harus mengikuti norma UMK 2025, termasuk yang terkena sektoral, juga dengan upah sektoral. Sampai hari ini belum ada laporan keluhan pengusaha dalam pembayaran UMK 2025,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha bagi dunia usaha.
Pasalnya ekonomi biaya tinggi akan menghambat daya saing dan produktivitas usaha.
Sumber: jogja.tribunnews.com