Apindo Dan KSPI Kabupaten Pasuruan, Menolak Program Tapera Karena Sangat Memberatkan
Senin, 10 Juni 2024Pasuruan, SJP — Kebijakan pemerintah pusat terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat perlawanan. Seperti di daerah-daerah lain, di Kabupaten Pasuruan, Tapera juga mendapat tolakan keras.
Penolakan itu berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) Kabupaten Pasuruan.
Dua kutub penggerak perindustrian ini siang tadi (10/6/2024) berkumpul di salah satu kedai di Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka sepakat satu suara: Tolak Tapera.
Bagi Apindo, Tapera berlakunya PP No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, sebagai turunan Undang-Undang ini mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri wajib mengiur dan hal ini memberatkan para buruh yang wajib dipotong sebesar 2,5 persen dari upahnya dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0,5 persen sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja.
Penerapan PP 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang dipotong sejak usia awal tahun masuk kerja dan sampai usia pensiun pun seorang buruh belum tentu mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi system hubungan kerja kontrak tentu masih jauh dari harapan.
Selain itu, iuran itu akan menambah beban pengusaha dan perusahaan karena sebagian iuran bakal ditanggung Perusahaan.
Menyinggung terkait Tapera, Suherman Ketua KSPSI Kabupaten Pasuruan saat ditemui sangat menolak dengan adanya Tapera serta sangat memberatkan bagi pekerja.
"Sebagai Ketua KSPSI yang membawahi 6 federasi di SPSI menolak. Karena disisi anggota kami sangat memberatkan. Karena sudah ada potongan yang harus ditanggung amggota kami. Tentu kami tidak siap. Kalau di total potongannya sekitar 6 persen. Kenaikan upah tiap tahun gak ada gunanya. Tak sebanding dengan potongan Tapera 2,5 persen. Semua anggota keberatan," jelasnya.
Sementara Arifin Ketua FSP TSK SPSI juga menganggap Tapera utu harus bersifat sukarela bukan kewajiban.
"Kalau memang Tapera itu kan tabungan. Seharusnya bersifat sukarela. Itu aspirasi kami mulai dari bawah sampai pusat. Yang namanya tabungan, itu bersifat sukarela. Ini malah wajib dan ada sanksinya. Ini yang kami tolak keras. Kami seakan-akan dipaksa. Tapera kan tidak urgent. Sedangkan buruh di Kabupaten Pasuruan banyak yang sudah punya rumah. Apalagi tidak ada kejelasan saat pengambilannya nanti. Itu yang jadi persoalan," tungkasnya.
Sumber: suarajatimpost.com