Media

Kembali Ke Media

1 Januari 2025 Resmi PPN Naik 12 Persen DPP Apindo Gorontalo Minta Pemerintah Kaji Ulang

1 Januari 2025 Resmi PPN Naik 12 Persen DPP Apindo Gorontalo Minta Pemerintah Kaji Ulang

Gorontalo, 23 November 2024 – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku sejak awal tahun 2024 menuai reaksi keras dari sejumlah pengusaha di Provinsi Gorontalo. Mereka mengaku kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap operasional bisnis mereka, khususnya di sektor perdagangan dan jasa, yang banyak melibatkan konsumsi langsung masyarakat.

 

Para pengusaha mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan tarif PPN ini akan menambah beban biaya produksi dan distribusi, yang akhirnya berpotensi menaikkan harga barang dan jasa. Ini tentu saja dapat mempengaruhi daya beli konsumen di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

 

 Ketua DPP Apindo Gorontalo, Dra. Hj. Marhani Usman, SH mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membuat harga barang yang dijual naik, meskipun ada upaya untuk menahan kenaikan harga seminimal mungkin. “Sebagai pengusaha, kami terpaksa akan menaikkan harga barang yang kami jual. Biaya tambahan akibat PPN yang naik ini sulit dihindari. Akibatnya, daya beli masyarakat bisa berkurang, dan kami khawatir penjualan akan menurun,” ujarnya.

 

Hal serupa juga dirasakan oleh pengusaha restoran dan kafe, yang tergabung dalam Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) nantinya dipaksa harus menyesuaikan harga menu dengan kenaikan tarif PPN. “Kami harus menaikkan harga sekitar 10 hingga 12 persen, mengikuti kenaikan PPN. Ini tentu akan mempengaruhi konsumen, karena dengan daya beli yang terbatas, pelanggan mungkin akan berpikir dua kali untuk makan di luar,” kata Siti, pemilik restoran di Gorontalo.

 

 Tidak hanya sektor retail dan kuliner, pengusaha di sektor lainnya juga akan merasakan dampak serupa. Banyak yang mengkhawatirkan penurunan omzet akibat meningkatnya harga barang dan jasa. Beberapa pengusaha khawatir, kenaikan PPN ini justru akan menghambat pemulihan ekonomi daerah

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo, menyatakan bahwa meskipun kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari kebijakan fiskal pemerintah pusat, dampaknya akan terasa bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). “Pengusaha UKM, khususnya yang berjualan dengan volume kecil dan margin tipis, dapat dipastikan sangat terpengaruh oleh kebijakan ini. Kami meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali kebijakan ini, karena berisiko memperburuk kondisi ekonomi daerah

 

Para pengusaha di Gorontalo berharap agar pemerintah pusat bisa mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sangat terdampak. Mereka mengusulkan agar ada pengaturan khusus yang dapat meringankan beban para pelaku usaha, seperti pemberian insentif pajak atau pengecualian untuk sektor-sektor tertentu

 

“Saat ini, kami hanya bisa berharap agar ada solusi yang lebih bijak dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan keberlanjutan usaha di daerah,” kata Ketua DPP Apindo Gorontalo menutup wawancaranya.

 

Dengan tantangan yang semakin besar, pengusaha Gorontalo berharap pemerintah akan lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi lokal dan mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada sektor usaha Mikro dan Kecil.

 

Sumber: dunianewsone.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Minggu, 17 November 2024 Universitas Malang Gandeng Apindo Jabar, Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Mahasiswa Tembus Pasar Global
2 Jumat, 17 Januari 2020 MELALUI PROGRAM PMO, MENTERI TETEN MASDUKI YAKINI UMKM BAKAL NAIK KELAS
3 Kamis, 27 Agustus 2020 WEBINAR SERIES : FORMULA UPAH DI MASA PANDEMI
arrow top icon