Media

Kembali Ke Media

Temui Menko Perekonomian, APINDO Minta Aturan TAPERA Direvisi

Temui Menko Perekonomian, APINDO Minta Aturan TAPERA Direvisi

Sebanyak tujuh orang perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Salah satu pembicaraannya terkait rencana pengenaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja swasta mulai 2027.


Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya mengusulkan agar konsep iuran Tapera direvisi. Saat ini rencana pelaksanaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi kita kembali, akan memberikan masukan untuk revisi dari Undang-Undang Tapera," kata Shinta kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Airlangga, kata Shinta, mendukung untuk pelaksanaan revisi Undang-Undang Tapera. "Beliau (Airlangga) mendukung bahwa yang direvisi di undang-undangnya terlebih dahulu, itu yang kita akan revisi," ucap Shinta.

Selanjutnya pengusaha akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan agar masukannya bisa ditampung. Kemungkinan pembicaraan ini akan dilakukan dengan pihak DPR RI di periode pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Itu sih kelihatannya seperti itu. Karena percuma kalau kita bolak-balik hanya dengan pemerintah, tapi kalau di undang-undangnya tidak. Kelihatannya undang-undang kita harus tunggu sampai mungkin parlemen yang baru," jelasnya.

Dalam aturan saat ini mengamanatkan paling lambat 2027 gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan. Shinta pernah menyatakan keberatannya apabila iuran tersebut diwajibkan untuk sektor swasta, harusnya dibuat sukarela.

"Kalau untuk ASN, TNI/Polri itu monggo. Jadi khusus untuk swasta ini memang kan pelaksanaannya rencana baru 2027, tapi kita nggak mau dong nunggu 2027. Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa," kata Shinta.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sehingga dikhawatirkan tumpang tindih. Justru pengusaha sendiri mengharapkan agar program yang sudah adalah yang dioptimalkan, dibandingkan dengan menggalangkan iuran baru.

Saat ini beban yang telah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja hampir 18,24-19,74% yang terdiri atas potongan jaminan tenaga kerja, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon. Karena itulah, ia menilai kalau Tapera akan memperbesar beban tersebut.

"Tidak align dengan apa yang sudah ada di PBJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya, karena ada undang-undang yang berkait juga. Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya. Jadi prinsipnya ini bukan soal mengubah jumlah iuran, tapi konsep," tuturnya.

sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-7441420/ke-kantor-airlangga-pengusaha-minta-aturan-tapera-direvisi

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Selasa, 03 Januari 2023 Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Dunia Usaha Mengharapkan Kepastian Berusaha Untuk Dapat Berkontribusi Optimal dalam Penciptaan Lapangan Kerja
2 Senin, 08 Juli 2024 Ketua Apindo Batam Respons Usulan Pencabutan TKDN, Singgung Kondisi Thailand
3 Kamis, 13 Agustus 2020 GELAR RAKERKONAS, APINDO APRESIASI DAN USULKAN REKOMENDASI PEREKONOMIAN BAGI PEMERINTAH
arrow top icon