Tegas Tolak Tapera, Apindo Ponorogo Minta Pemerintah Mengkaji Ulang
Jumat, 07 Juni 2024PONOROGO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo secara tegas menolak iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dan meminta pemerintah mengkaji ulang program tersebut.
Diketahui Pemerintah pusat telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dimana sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2024 terkait program Tapera akan dibebankan ke pekerja swasta.
“Kami, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Ponorogo tegas menolak Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),” ungkap Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo, Jumat (7/6/2024).
Dia menyebutkan program Tapera akan memberatkan. Baik itu dari sisi pelaku usaha maupun pekerja.
“Beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh. Dan kami sejalan dengan Apindo pusat,” kata Sumeru ketika dihubungi Tribunjatim.com.
Oleh karena itu, kata dia, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan ulang pemberlakuan aturan tersebut. Bagaimana tidak, pekerja sudah banyak potongan.
“Seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Jika gaji UMK dibebani banyak potongan tambahan lainnya, apalagi di Ponorogo,” tegasnya.
Dia mengklaim sebenarnya, program perumahan bagi pekerja merupakan program yang bagus. Akan tetapi jika dipotong langsung menjadi tidak baik.
“Kalau diterapkan bisa sistemnya bisa diatur seperti pinjaman dengan angsuran bunga yang ringan, layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank,” paparnya.
Selain itu, program ini juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sumber: TribunJatim