Respons APINDO Terkait Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional dan Likuiditas Usaha
Thursday, 09 April 2026APINDO mencermati wacana yang berkembang akhir-akhir ini mengenai rencana penghentian restitusi pajak sebagai optimalisasi kebijakan fiskal nasional.
Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional, dunia usaha memiliki komitmen untuk terus memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan. Namun, wacana mengenai rencana penghentian restitusi pajak perlu dikaji ulang secara cermat dan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan, karena akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama.
Adapun pandangan dunia usaha secara umum terkait wacana penghentian restitusi pajak adalah sebagai berikut:
- Kebijakan Fiskal Perlu Menjaga Resiliensi di Tengah Dinamika Geopolitik
Siddhi mengungkapkan, dunia usaha menyadari bahwa situasi geopolitik global saat ini membawa tantangan nyata terhadap rantai pasok dan stabilitas ekonomi dunia. Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, kita memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita. Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini.
- Restitusi sebagai Bagian dari Arus Kas Operasional Perusahaan
Siddhi menambahkan bahwa restitusi pajak adalah mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan. Dana restitusi pada dasarnya merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan ke perusahaan dan akan berdampak langsung pada arus kas (cash flow) operasional perusahaan. “Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” papar Siddhi.
- Menjamin Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Investor
Salah satu pilar utama iklim investasi yang sehat adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, konsistensi dalam penerapan aturan perpajakan, termasuk mekanisme restitusi pajak, merupakan sinyal fundamental bagi dunia usaha. Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.
- Kontribusi Dunia Usaha terhadap PDB Nasional
Dunia usaha secara kolektif merupakan penopang utama PDB nasional dan motor penggerak lapangan kerja. Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, namun merupakan alat stimulus untuk memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi optimal kepada perekonomian nasional. Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang kita harapkan.
- Mendukung Pengawasan yang Profesional dan Akuntabel
APINDO sepenuhnya mendukung fungsi pengawasan dan audit yang dijalankan oleh otoritas perpajakan. Kami meyakini bahwa pengawasan yang akuntabel, jika berjalan beriringan dengan pelayanan yang efisien, akan menciptakan standar tata kelola yang baik. Fokus kita adalah memastikan prosedur administrasi tetap mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.
“Kami percaya bahwa sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas. Mari kita optimalkan kebijakan domestik yang kita miliki untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Siddhi.