Dunia Usaha Khawatirkan Dampak Sosial dan Efek Domino Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel
Wednesday, 04 March 2026
Jakarta, 4 Maret 2026 – Menyikapi pemerintah dalam memangkas kuota produksi Batubara dan Nikel pada persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2026, APINDO mengharapkan adanya tinjauan kembali (review) dengan mempertimbangkan potensi dampak terhadap aspek sosial dan ketenagakerjaan serta dampak terhadap data pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah penghasil. Selain itu Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan indikator maupun kriteria penentuan besaran kuota produksi bagi suatu perusahaan sebagai transparansi dan memberikan kepastian operasional bagi para pelaku usaha.
Dunia usaha melalui sejumlah asosiasi yang berhubungan langsung dengan sektor pertambangan secara resmi menyoroti kebijakan persetujuan (RKAB) Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini dinilai membawa perubahan fundamental, terutama terkait pemangkasan signifikan kuota produksi batubara dan nikel yang berpotensi menciptakan ketidakpastian iklim usaha serta .
Hal tersebut disampaikan APINDO melalui Komite Pertambangan Mineral dan Batubara Bidang ESDM dalam Roundtable Discussion yang dihadiri sejumlah asosiasi dan unsur pemerintah seperti IMA, APBI, INSA, Aspindo, FINI, APNI, DEN, Menko Perekonomian, unsur masyarakat daerah yang mengangkat tajuk “Produksi Batubara dan Nikel Dalam RKAB 2026 serta Prospeknya Terhadap Perekonomian Nasional, Ketahanan Energi, Iklim Investasi & Penciptaan Lapangan Kerja” pada Senin, 2 Maret 2026.
Sinyal Kuning dari Sektor Hulu Data RKAB 2026 menunjukkan terjadinya koreksi produksi yang sangat tajam dan akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja. Komoditas batubara yang pada 2025 mampu merealisasikan produksi sebesar 795 juta ton, kini dipangkas maksimal menjadi 600 juta ton. Penurunan sebesar 195 juta ton ini diikuti oleh komoditas nikel yang kuotanya dibatasi pada kisaran 260–270 juta ton, merosot jauh dari angka 395 juta ton pada tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini akan berdampak kepada pengurangan kontribusi pertumbuhan ekonomi daerah, program sosial daerah bahkan ancaman pengurangan tenaga kerja yang bukan hanya pekerja tambang langsung, tetapi juga sektor sektor pendukung yang menjadi rantai pendukung sektor pertambangan batu bara dan nikel,” ungkap Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Hendra Sinadia.
Pertaruhan nasib ratusan ribu tenaga kerja menjadi perhatian utama APINDO dalam kebijakan ini. Dengan pemangkasan total kuota batubara dan nikel, diperkirakan lebih dari 100.000 tenaga kerja berpotensi kehilangan mata pencaharian atau dirumahkan. Ironisnya, ancaman efisiensi tenaga kerja ini menghantui para pekerja tepat menjelang bulan suci Ramadhan, momen di mana kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat tajam.
“Untuk produksi 1 juta ton batu bara, melibatkan setidaknya 453 tenaga kerja langsung, berdasarkan data bahwa pada tahun 2023, produksi batu bara mencapai 775,2 juta ton dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 308.107 orang TKI dan 2.074 orang TKA di sektor pertambangan. Meski jumlah tenaga kerja ini bergantung teknologi, skala produksi, hingga lokasi ,” ungkap Harry Kristiono dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPPI).
Dampak domino ini diprediksi akan merembet ke seluruh ekosistem pendukung, mulai dari kontraktor, penyedia jasa logistik, catering, hingga pelaku UMKM di sekitar wilayah tambang. Dimana sudah ada rencana untuk merumahkan karyawan hingga 60 ribu orang secara bertahap khususnya di kontraktor tambang, karena kuota yang diberikan pemerintah tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional, sebagaimana disampaikan Asosiasi Jasa Usaha Pertambangan Indonesia (ASPINDO).
"Jika jumlah produksi hanya mencapai 25%, maka kebijakan merumahkan karyawan akan menjadi opsi besar. Masalah ini juga menjalar ke aspek finance, kepastian pemerintah sangat penting bagi kami untuk mendapatkan pembiayaan dari bank terkait durasi kontrak," tutur Ardhi Ishak, Ketua Bidang Eksternal dan Public Relationpihak ASPINDO yang menekankan anggotanya tidak bisa membuat perencanaan tahun ini karena ketidakpastian RKAB.
Senada dengan itu Indonesian National Ship Owner Association (INSA) mengungkapkan potensi 660 set Tug and barge dan 24 Unit MV yang tidak dapat operasional karena tidak adanya muatan. Selain itu kapal-kapal tersebut sulit untuk dideploy untuk komoditas lain karena telah adanya market tersendiri yang menyebabkan terjadinya over supplies sedangkan beban biaya sandar kapal dan biaya lainnya tetap harus berjalan. Diperkirakan jika kondisi ini terus berlanjut akan berdampak kepada awak kapal yang mana mencapai 7000 – 8000 crew kapal.
Selain dampak sosial-ekonomi, APINDO mengingatkan adanya risiko terhadap ketahanan energi nasional. Gangguan pasokan batubara dapat memicu ketidakstabilan suplai listrik bagi PLN maupun pihak swasta. Di sisi lain, pembatasan produksi nikel berpotensi menciptakan defisit bijih nikel untuk kebutuhan smelter dalam negeri. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat akselerasi proyek hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional, ungkap Rachmad Makassau, Ketua Umum IMA.
Meskipun APINDO memahami pertimbangan pemerintah dalam hal konservasi cadangan dan stabilitas harga global, sebagaimana disampaikan Eksekutif sekretaris Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto. Namun dampak menyeluruh terhadap kesejahteraan sosial ekonomi juga harus menjadi pertimbangan utama.
Menghadapi situasi yang kian mendesak ini, APINDO menilai pemerintah tidak bisa lagi sekadar menunggu tanpa mengambil langkah konkret. Sebagai solusi utama, APINDO mendesak pemerintah untuk segera membuka transparansi parameter perhitungan kuota. Penjelasan mengenai dasar indikator yang digunakan sangat krusial agar para pelaku usaha memiliki landasan yang jelas dalam mengatur napas keuangan perusahaan, sekaligus memastikan nasib ratusan ribu pekerja yang kini berada dalam ketidakpastian.
Selain transparansi, kepastian jangka panjang harus dikembalikan melalui pemulihan sistem RKAB berdurasi tiga tahun. Langkah ini dipandang vital untuk memulihkan kepercayaan diri sektor perbankan dan investor, sehingga dukungan pembiayaan bagi sektor pertambangan tetap terjaga. Tak kalah penting, pemerintah diharapkan mempercepat proses revisi kuota sebelum memasuki bulan Juli 2026. Percepatan ini menjadi kunci untuk menutup celah kebutuhan bahan baku industri yang kian menganga, sekaligus menjadi benteng terakhir untuk mencegah terjadinya PHK massal sebelum dampak sosialnya menjadi tidak terkendali.
"Industri ini bergerak dalam jangka panjang. Transisi energi maupun pengaturan pasar harus dijalankan secara terukur, bukan dengan kebijakan kejutan yang menciptakan shock besar bagi ekosistem ekonomi kita," tutup Hendra Sinadia.