DPRD Terima Audiensi Apindo DK Jakarta, Bahas Regulasi Pengusaha
Selasa, 29 Oktober 2024Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rangka membahas sejumlah regulasi perusahaan di Jakarta.
Ia menyarankan, Apindo berkoordinasi dengan Komisi B (bidang perekonomian) . Dimana terdapat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menaungi sejumlah perusahaan.
“Karena seluruh perusahaan daerah di DKI adanya di Komisi B,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/10).
Namun, ia menyatakan tetap menampung seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh Apindo untuk nantinya dibahas bersama eksekutif. Salah satunya mengenai usulan regulasi sebagai kepastian hukum Apindo untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai asosiasi pengusaha.
“Supaya dari teman-teman Apindo dalam berusaha ada kepastian hukum, ada campur tangan pemerintah dalam memajukan usaha,” ucap Khoirudin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Solihin menyatakan, siap untuk berkoordinasi bersama DPRD DKI Jakarta dan Pemprov sebagai jembatan untuk menyebarluaskan regulasi kepada seluruh pengusaha di Jakarta.
“Kalau suatu saat ada regulasi yang baru, yang kita memang perlu sebarkan kepada anggota dengan menghubungi Apindo kita akan cepat sampaikan,” tutur Solihin.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menjelaskan, tujuannya datang ke gedung DPRD DKI Jakarta.
Di antaranya, Apindo meminta pihaknya dilibatkan dalam setiap kebijakan yang terkait dengan dunia usaha maupun dunia industri untuk menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan di Jakarta.
Lalu, Apindo mengusulkan agar seluruh perusahaan di DKI Jakarta diwajibkan bergabung dalam Apindo. Sehingga Apindo sebagai wadah para pengusaha dapat menyebarluaskan seluruh informasi dan regulasi yang berlaku serta berkaitan dengan dunia usaha di Jakarta.
Kemudian, Apindo meminta DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kepegawaian memiliki sertifikat seperti yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) seperti yang diwajibkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran(SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu.
Nantinya, sertifikat ini dapat dijadikan jaminan dan bukti bahwa ASN di bidang kepegawaian tersebut sudah memenuhi standar kompetensi untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
“Sehingga terpola bagaimana bisa tumbuh kembang lagi dunia usaha, mungkin bisa diinisiasi DPRD dengan membuat regulasi yang bagus bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan,” tukas Nurjaman.
Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id