Media

Kembali Ke Media

Apindo Ponorogo Tegas Tolak Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta

Apindo Ponorogo Tegas Tolak Tapera Dibebankan ke Pekerja Swasta

Ponorogo - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo secara tegas menyatakan keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dibebankan ke pekerja swasta.

 

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, Sumeru Hadi Prastowo, menilai program Tapera akan memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan aturan tersebut.

 

Selama ini, pekerja sudah banyak potongan seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Jika gaji UMK dibebani banyak potongan tambahan lainnya, mereka mungkin tidak bisa membawa pulang uang yang cukup untuk keluarganya.

 

Menurut Sumeru, program perumahan bagi pekerja merupakan program yang bagus, tetapi sistemnya bisa diatur seperti pinjaman dengan angsuran bunga yang ringan, layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank. Selain itu, program ini juga bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

 

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

 

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

 

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

 

Sumber: gemasuryafm.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Rabu, 24 Agustus 2022 APINDO KALTIM BERI PENGHARGAAN 6 JURNALIS PEMENANG KOMPETISI APINDO KALTIM AWARD 2022
2 Kamis, 30 Mei 2024 Apindo Sumut-BEI Bahas Peluang Pengembangan Usaha dan Keuangan
3 Senin, 22 Agustus 2022 APINDO PETAKAN PELUANG PENGUSAHA LOKAL DI IKN
arrow top icon