Apindo Jateng Pro Penetapan UMP Lewat PP 51/2023
Sabtu, 19 Oktober 2024Semarang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyambut baik penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan PP51/2023. Lewat formula itu, akan memberikan kepastian iklim investasi di Jawa Tengah.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyebutkan, formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu, dirasa paling tepat. Formula ini dinilai juga mendukung kalangan usaha untuk tumbuh ditengah persaingan global.
"Tentu pengusaha sangat mendukung PP, karena aturan ada untuk ditaati. Saya sangat berharap agar kesan investor patuh hukum, tak seenaknya melanggar, gubernur, wali kota, bupati dan serikat buruh sangat harap bisa patuhi aturan ini,” ujar Frans, Sabtu (19/10/2024).
Menanggapi survei buruh yang menuntut adanya kenaikan upah 8-10 persen, Frans justru mengajak kalangan pekerja untuk tidak menuntut terlalu tinggi. Kenaikan upah yang terlampau tinggi, menurutnya dapat memicu kalangan usaha ambruk hingga menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pada dasarnya mereka (pekerja) mitra kerja. Tetapi perusahaan juga ingin mitra kerjanya kerja produktif, efisien, hemat biaya, karena persaingan ketat antar perusahaan dalam negeri dan luar negeri," tuturnya.
Oleh karenanya, alih- alih menuntut kenaikan tinggi, Frans mengajak para pekerja untuk produktif. Sebab, dengan produktifitas maka kesejahteraan buruh dipastikan akan mengikuti.
"Mitra buruh tingkatkan kompetensi, produktif, itu tentu untuk upah. Tetapi kalau produktifitas biasa, sedikit-sedikit menuntut (upah naik), susah kita bisa tutup," tandasnya.
Sumber: www.rri.co.id