Media

Kembali Ke Media

APINDO Jateng Minta Pemerintah Bantu Sediakan Tempat Penitipan Anak di Kawasan Industri

Semarang - Pekerja atau kalangan buruh di Jawa Tengah masih memiliki persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah, dan salah satunya adalah adanya tempat penitipan anak di kawasan industri.

 

Hal itu dilakukan, untuk mengurangi beban biaya yang dikeluarkan pekerja atau buruh terutama yang telah berkeluarga dan memiliki anak.

 

Sekretaris APINDO Jateng Royke Joenan mengatakan selama ini para pekerja atau buruh yang sudah bekerja dan memiliki anak, kesulitan menitipkan anak saat bekerja akibat mahalnya biaya penitipan anak. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor APINDO Jateng, belum lama ini.

 

Royke menjelaskan, salah satu peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di luar kebijakan pemerintah tapi belum tersentuh kebijakan pemerintah masih ada yang perlu diperhatikan.

 

Bagi pemerintah, mungkin hal tersebut bukan menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

 

Menurut Royke, dibutuhkan adanya campur tangan pemerintah atau kebijakan pemerintah terkait adanya penyediaan tempat penitipan anak di lingkungan kerja atau kawasan industri.

 

Sebab, tidak sedikit pekerja atau buruh yang menitipkan anaknya di tempat penitipan anak dan harus merogoh kocek cukup dalam.

 

“Yang kita lakukan di Jawa Tengah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menyediakan tempat penitipan anak. Kerja sama kami dengan perusahaan-perusahaan dan juga teman-teman serikat pekerja yang difasilitasi oleh Disnaker provinsi. Karena begini, biaya penitipan anak per hari di kawasan industri itu Rp50 ribu untuk delapan jam. Kalau lebih daripada itu akan dikenakan tambahan biaya,” kata Royke.

 

Lebih lanjut Royke menjelaskan, upaya APINDO Jateng untuk meningkatkan kesejahteraan adalah kerja sama antara perusahaan untuk membantu pengelolaan tempat penitipan anak.

 

Dari kerja sama itu, diharapkan bisa meminimalkan biaya penitipan anak yang harus ditanggung pekerja atau buruh.

 

“Minimal bisa turun dari Rp50 ribu menjadi Rp20 ribu, sehingga yang Rp30 ribu ini bisa biaya kebutuhan lain atau bahkan ditabung. Pada akhirnya, bisa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.

 

Sumber: radioidola.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Rabu, 22 November 2023 Tanggapan APINDO Tentang Penetapan UMP 2024 dan PP 51 tahun 2023
2 Senin, 22 Agustus 2022 APINDO PETAKAN PELUANG PENGUSAHA LOKAL DI IKN
3 Senin, 06 Januari 2020 PROGRAM PEMANTAPAN NILAI KEBANGSAAN BATCH II BAGI PENGUSAHA
arrow top icon