APINDO: Deregulasi dan Debottlenecking Jadi Agenda Krusial Akselerasi Transformasi Setor Riil & Perbaiki Iklim Usaha
Tuesday, 10 February 2026
Deregulasi dan debottlenecking menjadi agenda paling krusial untuk memperbaiki iklim usaha dan mempercepat transformasi sektor riil. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 bertema “Powering the Growth Engine: Transforming the Real Sector for National Competitiveness”, Selasa (10/2/2026) di Jakarta.
Shinta mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 sebesar 5,11% mencerminkan ketahanan makro di tengah tekanan global, namun belum sepenuhnya dirasakan oleh sektor riil. Pertumbuhan masih timpang dan belum mampu mengangkat sejumlah sektor strategis yang justru tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan mengalami kontraksi. Fakta ini menegaskan bahwa tantangan 2026 bukan menjaga angka pertumbuhan semata, melainkan memastikan pertumbuhan memiliki kualitas dan dampak struktural yang nyata.
Sepanjang 2025, sejumlah sektor strategis masih tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan nasional. Tekanan juga terjadi di industri pengolahan, fondasi penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah, dengan mayoritas subsektor tumbuh lemah bahkan kontraksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa basis produksi nasional belum cukup kuat dan membutuhkan dorongan kebijakan yang lebih terarah agar sektor riil kembali menjadi motor pertumbuhan yang berkelanjutan.
Di sisi daya saing, dunia usaha masih dihadapkan pada struktur biaya yang tidak efisien. Biaya logistik, energi, dan pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan negara ASEAN lain menekan produktivitas dan ruang ekspansi. Tanpa pembenahan fundamental terhadap high cost of doing business, pertumbuhan berisiko tertahan dan sulit dikonversi menjadi investasi, ekspansi usaha, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Karena itu, deregulasi dan debottlenecking menjadi agenda paling krusial untuk memperbaiki iklim usaha dan mempercepat transformasi sektor riil.
Kompleksitas birokrasi, tumpang tindih regulasi, proses perizinan yang panjang, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah telah menciptakan biaya ekonomi tinggi dan ketidakpastian usaha.
Deregulasi tidak cukup dilakukan secara parsial, tetapi harus bersifat sistemik melalui tiga penerapan utama, yaitu 1) penguatan Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk memastikan setiap regulasi berbasis analisis yang jelas, terukur dampaknya, dan tidak menambah beban usaha. 2) public–private consultation yang substansial dan berkelanjutan, agar kebijakan dirancang berdasarkan kondisi riil di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. 3) konsistensi implementasi lintas daerah dan institusi, sehingga regulasi yang baik tidak tereduksi di tahap pelaksanaan. Tanpa deregulasi yang konsisten dan implementatif, pertumbuhan ekonomi berisiko stagnan dan sebaliknya, dengan deregulasi yang tepat, sektor riil dapat memperoleh kepastian, efisiensi, dan daya saing yang menjadi fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Hadir juga sebagai pembicara Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman, Ketua GAIKINDO Jongkie Soegiarto, Chairman & Founder PT Jababeka Tbk Setyono Djuandi Darmono dan Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan.