4 Alasan Apindo Banten Minta Pemerintah Pertimbangkan Tapera, Bukan Hanya Bebani Usaha dan Pekerja
Kamis, 30 Mei 2024Banten - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Banten, Yakub F Ismail, meminta pemerintah mempertimbangkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Terkait PP 21/2024 yang akan diimplementasikan pertengahan tahun ini, APINDO berpandangan sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali," ujar Ketua Apindo Banten Yakub F Ismail pada Kamis (30/5/2024).
Dia mengungkapkan empat alasan mengapa pemerintah harus mempertimbangkan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Pertama, tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan
Kedua, untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat:
a) pinjaman KPR sampai maksimal 500juta,
b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan 150jt dan
c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200jt dan
d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
"BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan Perbankan untuk mewujudkannya," kata dia kepada TribunBanten melalui pesan instan pada Kamis (30/5/2024).
Ketiga, dana MLT yg tersedia sangat besar yang tersedia (bilangan besar) dan sangat sedikit pemanfaatannya.
Keempat, jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.
"Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta," tambahnya.
Sumber: TribunBanten