7 Perusahaan di Jepara Sudah Bayar Gaji Sesuai UMSK, Apindo: Itu Karena Mereka Patuh
Monday, 10 February 2025
JEPARA – Tujuh perusahaan besar di Kabupaten Jepara diketahui sudah membayar gaji karyawan pada Januari sesuai besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang tercantum dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Syamsul Anwar, mengatakan, hal tersebut bukan menjadi indikator perusahaan mampu membayar gaji karyawan sesuai UMSK, tapi karena perusahaan patuh pada aturan.
“Kami justru memberikan apresiasi, karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, tetep dari perusahaan patuh menjalankan aturan pemerintah,” katanya saat mengadakan jumpa pers di HIPMI Corner Bar & Coffee Jepara, Senin, (10/2/2025).
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi yang ia lakukan bersama dengan pengusaha padat karya di Jepara, saat ini beberapa perusahaan mulai melakukan efisiensi.
Hal tersebut sebagai dampak dari belum adanya keputusan terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Perusahaan ini selalu berpikir logis dan realistis, manakala (besaran nilai UMSK 2025) tidak diubah, maka yang paling memungkinkan untuk bisa bertahan, ya (mereka) akan melakukan efisiensi,” ungkapnya.
Menurutnya, efisiensi ini berupa tidak membuka rekruitmen karyawan baru, baik yang resign maupun yang kontraknya sudah habis. Selain itu, saat ini perusahaan juga sudah tidak memberlakukan lembur kerja bagi karyawan.
“Untuk itu, kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini, berikan kepastian, biar bisa menyikapi, apakah bertahan, mengembangkan, atau sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi,” tegasnya.
Sebab hingga saat ini, surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopumnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid mengatakan, selama belum ada keputusan terkait UMSK Jepara, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar gaji karyawan sesuai keputusan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45.
“Sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj Gubernur. Selama belum ada keputusan gaji karyawan tetap memakai regulasi yang sudah diputuskan,” katanya saat ditemui di Kantor Diskopumnakertrans Kabupaten Jepara.
Sumber: betanews.id