Ekosistem kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Wednesday, 20 August 2025
Dalam rangka mendorong pengembangan bioekonomi yang bertanggung jawab serta memperkuat ekosistem kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), APINDO bekerja sama dengan Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari praktisi hukum, pemangku kebijakan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: Practitioners Discussion Session: Governance and Regulation Priorities in Promoting a Responsible Bioeconomy, pada hari Selasa, 8 Juli 2025, di Ruang Serba Guna APINDO, dengan 3 pembicara Utama yaitu: Ibu Lishia Erza mewakili APINDO, Ibu dewi Meisari mewakili UKMIndonesia dan Ibu Gita Syahrani mewakili Koalisi Ekonomi Membumi (KEM)
Kemudahan berbisnis merupakan salah satu kunci dalam menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif, sebagai upaya peningkatan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk bioekonomi Indonesia. UMKM merupakan sektor yang paling terdampak oleh kemudahan berbisnis di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan bisnis melalui berbagai kebijakan dan reformasi, termasuk upaya peningkatan peringkat Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Bank Dunia. Bank Dunia (2024), dalam laporannya, menjelaskan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-73 dalam EoDB. Sementara itu, laporan Lembaga Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (2024), bekerja sama dengan APINDO 2024 menjelaskan beberapa dimensi kemudahan berbisnis seperti Akses ke Pasar (5,48) dan Akses ke Pembiayaan (5,07). Berdasarkan laporan tersebut, skor terendah Indonesia terkait dengan Wirausaha Sosial (4,13). Skor tersebut menunjukkan pertumbuhan Indonesia yang kuat, terutama pada dimensi terkait UMKM ramah lingkungan dan kerangka legislatif serta peraturan negara.
UMKM berperan penting dalam pembentukan penilaian dan skor ini. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian nasional karena UMKM mencakup sekitar 99% dari total unit usaha di Indonesia dari berbagai sektor usaha, berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 60,51%, dan menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Dengan jumlah UMKM yang begitu signifikan dan dihadapkan pada kondisi kemudahan berusaha (EoDB) yang cukup menantang, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di Indonesia, dilihat dari berbagai aspek, antara lain:
1. Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, namun belum optimal dalam hal aspek sosial dan lingkungan. Saat ini, banyak UMKM yang mempertimbangkan aspek ekonomi dari perspektif lingkungan. Meskipun kesadaran ini semakin meningkat, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan UMKM terlibat aktif dalam inisiatif ‘penghijauan’ agar menghasilkan dampak yang lebih baik.
2. Pembangunan Indonesia masih sangat bergantung pada sumber daya ekstraktif dan belum optimal dalam beradaptasi dan memitigasi krisis perubahan iklim.
3. Indonesia memiliki ekosistem kelembagaan, regulasi, dan operasional yang cukup kompleks, terutama bagi UMKM. Indonesia perlu meningkatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan jenjang pemerintahan untuk memastikan pendekatan yang lebih terintegrasi terhadap pengembangan kebijakan UMKM.
4. Akses terhadap layanan keuangan dan literasi keuangan di kalangan UMKM masih perlu ditingkatkan. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi UMKM di sebagian besar negara Asia Tenggara adalah kurangnya akses terhadap layanan keuangan, serta kurangnya literasi keuangan.
5. Minimnya akses UMKM terhadap pembiayaan dan permodalan; akses terhadap pasar pemasaran dan promosi, akses terhadap bahan baku, alat produksi, dan teknologi; serta regulasi dan keterbatasan keterampilan.
6. Kurangnya akses terhadap pengetahuan, keterampilan manajerial, dan jaringan yang relevan untuk memanfaatkan peluang. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2023), lebih dari 60% UMKM menghadapi kendala dalam aspek administrasi bisnis, legalitas usaha, dan akses pasar.