E-Commerce dan Perdagangan Digital untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Friday, 04 July 2025
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, telah memulai pengembangan Penilaian Kesiapan Perdagangan Elektronik (eTrade Readiness Assessment/eT Ready) untuk Indonesia. Penilaian ini akan meninjau ekosistem Indonesia untuk perdagangan elektronik dan perdagangan digital, dengan fokus pada area kebijakan utama yang diidentifikasi bekerja sama dengan pemerintah, yaitu kerangka kebijakan perdagangan elektronik dan perdagangan digital, adopsi teknologi, kinerja UKM dalam perdagangan elektronik dan perdagangan digital, kerangka hukum dan peraturan, serta sistem pembayaran digital dan inklusi keuangan. Tujuannya adalah untuk memungkinkan Indonesia maju—baik secara nasional maupun regional—dalam memanfaatkan perdagangan elektronik dan perdagangan digital untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Mengingat keahlian Dr. Arief Budiman dalam ekosistem perdagangan elektronik dan perdagangan digital, maka CSIS mengundang sebagai Panelist dalam FGD konsultasi sektor swasta yang akan diselenggarakan pada: Tanggal: Selasa, 27 Mei 2025, jam 09.00 – 10.30 di Ruang 542, CSIS Indonesia. Gedung Pakarti Center, Lantai 5, Jalan Tanah Abang III No. 23-27, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Bagi UMKM, e-commerce lintas batas menghadirkan hambatan logistik yang signifikan, termasuk biaya pengiriman yang tinggi dan prosedur ekspor yang rumit. Meskipun program dukungan telah diperkenalkan, efektivitasnya dibatasi oleh kurangnya pemantauan berbasis hasil dan pendampingan langsung. Universitas, koperasi digital, dan asosiasi bisnis memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan keterampilan dan memungkinkan adopsi teknologi praktis.
Dari perspektif regulasi, sektor swasta terus menghadapi ketidakpastian hukum dan mandat yang tumpang tindih di antara berbagai lembaga, khususnya seputar perlindungan data dan keamanan siber. Meskipun pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menunjukkan kemajuan, penegakannya masih lemah, dan kesadaran akan hak hukum di kalangan UMKM dan konsumen masih rendah. Hal ini merusak kepercayaan terhadap pasar digital.
Terakhir, perluasan sistem pembayaran digital dan inklusi keuangan terhambat oleh rendahnya literasi keuangan dan digital, khususnya di kalangan bisnis informal dan pedesaan. Skema pembiayaan alternatif dan penjangkauan berbasis masyarakat telah menunjukkan harapan, tetapi masih kurang dimanfaatkan. Keberhasilan transformasi digital Indonesia bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, bisnis, penyedia teknologi, dan lembaga pendidikan untuk membangun ekosistem digital yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.