Media

Kembali ke Berita

Ketua DPP Apindo Provinsi Gorontalo Protes Sanksi Tapera Terhadap Pekerja

GORONTALO — Kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mendapat tanggapan serius dari kalangan pengusaha, khususnya anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

 

Ketua DPP Apindo Provinsi Gorontalo, Dra. Hj. Marhani Usman, SH, mengungkapkan keresahannya kepada salah satu awak media, Selasa (4/6/2024).

 

Menurut Marhani, Apindo Gorontalo memahami pentingnya peran karyawan dalam suatu usaha.

 

“Karyawan adalah aset perusahaan yang sangat berharga. Tanpa karyawan, pengusaha tidak dapat beroperasi,” ujarnya.

 

Protes ini muncul setelah Pemerintah mengeluarkan peraturan, tentang pemberian sanksi terhadap pekerja yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran Tapera, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020.

 

Peraturan ini menyatakan bahwa pekerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Jika pekerja tidak memenuhi kewajibannya dalam 10 hari kerja setelah peringatan pertama, mereka akan dikenai peringatan tertulis kedua.

 

“Kami bingung dengan kebijakan BP Tapera yang memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak membayar Tapera. Hal ini juga berdampak pada pengusaha, karena jika karyawan tetap tidak membayar, perusahaan tempat mereka bekerja juga akan terkena sanksi,” kata Marhani.

 

Bahkan Ia pun menambahkan, bahwa situasi ini dapat membuat pengusaha mempertimbangkan ulang jumlah dan efektivitas penggunaan karyawan mereka.

 

“Kalau seperti ini Negara mengatur warga negaranya, kedepannya berpotensi pengusaha akan mengkalkulasi ulang, bagaimana penggunaan karyawannya/pekerjanya dikurangi atau diefektifkan,” ujar Marhani.

 

Dengan pemberlakuan peraturan ini yang dijadwalkan mulai tahun 2027, DPP Apindo Gorontalo mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan merevisi kebijakan tersebut.

 

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pengusaha dan karyawan, serta mencari solusi yang lebih adil dan efektif,” tutup Marhani.

 

Sumber: dunianews1.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Jumat, 10 Juli 2020 SPECIAL WEBINAR : TURN AROUND STRATEGY IN HUMAN CAPITAL & SOFT LAUNCHING TRAINING PLATFORM
2 Rabu, 22 November 2023 Tanggapan APINDO Tentang Penetapan UMP 2024 dan PP 51 tahun 2023
3 Kamis, 21 Desember 2023 Outlook Ekonomi dan Bisnis APINDO: Ekonomi Diproyeksikan tumbuh 4,80-5,20% di tahun 2024
arrow top icon