Media

Kembali ke Berita

Ketua Apindo Batam Respons Usulan Pencabutan TKDN, Singgung Kondisi Thailand

Ketua Apindo Batam Respons Usulan Pencabutan TKDN, Singgung Kondisi Thailand

BATAM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid merespons kabar pencabutan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

 

Usulan pencabutan aturan itu dilaporkan muncul dari salah seorang pejabat dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru-baru ini.

 

Menurut Rafki Rasyid, aturan TKDN selama ini berjalan dengan sangat baik dan terbukti menumbuhkan industri dalam negeri.

 

Ia menjelaskan, banyak perusahaan PMDN yang muncul karena menjadi pemasok kepada perusahaan besar dan asing untuk pemenuhan persyaratan TKDN.

 

Perusahaan yang tumbuh ini dari berbagai sektor industri yang ada.

 

"Jika kemudian ada yang menyuarakan pencabutan aturan TKDN ini, maka nasionalismenya patut kita pertanyakan," ujar Rafki, Senin (8/7/2024).

 

Apabila aturan ini dicabut, maka Indonesia berisiko akan diserbu oleh produk asing. Produk impor yang membanjiri pasar Indonesia dinilai akan dapat membunuh industri dalam negeri secara perlahan-lahan.

 

Rafki mencontohkan, di negara Thailand misalnya, sudah banyak perusahaan dalam negeri yang tutup karena tidak sanggup bersaing dengan produk dari negara asing yang harganya jauh lebih murah tetapi berkualitas baik.

 

Ia menilai industri dalam negeri membutuhkan perlindungan, salah satunya melalui aturan TKDN yang selama ini diterapkan.

"Sudah sepatutnya kebijakan ini dipertahankan. Tidak ada alasan mencabut kebijakan ini," ujar Rafki.

 

Ia menambahkan, justru dengan adanya aturan TKDN, banyak perusahaan asing yang terpaksa membangun pabrik di Indonesia.

 

Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka luas, dan industri dalam negeri serta tenaga kerja Indonesia akan memperoleh manfaat yang besar.

 

Pihaknya menegaskan tidak ada alasan logis yang masuk akal untuk mencabut kebijakan TKDN.

Pasalnya, industri tekstil yang sudah dilindungi TKDN saja bisa mengalami kolaps. Industri tekstil bisa kalah bersaing dari produk impor.


"Jadi, kami berharap pemerintah bijak dengan mempertahankan kebijakan TKDN ini, demi mencapai cita-cita kita menuju Indonesia Emas 2045," harap Rafki.

 

Apa itu TKDN

 

Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo, program TKDN sebesar 30 persen dimulai sejak 1 Januari 2017.

 

Ini merupakan upaya mendorong Indonesia jadi pemain.

 

Dengan kata lain, agar Indonesia tak cuma sekadar menjadi pasar saja sejak era seluler generasi keempat ini.

Sementara melansir laman Kemenperin.go.id, terdapat puluhan regulasi yang mengatur terkait TKDN.

 

Tidak hanya Keputusan Menteri Perindustrian, surat edaran Menteri PUPR, Surat Menkomarves.

Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika termasuk Peraturan Menteri BUMN hingga Peraturan Kepala BKPM mengatur mengenai regulasi ini.

 

Sumber: batam.tribunnews.com
 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Senin, 03 Juni 2024 TEGAS! Apindo Kota Cirebon Menolak Tapera, Berikut Ini Sejumlah Alasannya
2 Selasa, 04 Agustus 2020 PERTAMA DI INDONESIA, LSP LEGAL OFFICER APINDO
3 Rabu, 02 September 2020 SKK MIGAS KALSUL DUKUNG LEMBAGA SERTIFIKASI
arrow top icon