Media

Kembali ke Berita

Gelar Rakerkonas, APINDO Sampaikan Catatan dan Rekomendasi Sejumlah Isu Nasional dan Daerah

Gelar Rakerkonas, APINDO Sampaikan Catatan dan Rekomendasi Sejumlah Isu Nasional dan Daerah

Jakarta, 23 Agustus 2024 – Menjelang Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke – XXXIII, APINDO sampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait perizinan berusaha Pasca UU Cipta Kerja, Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Pasca UU HKPD, serta beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi di daerah.

 

Pada 28 – 30 Agustus 2024 mendatang, APINDO menggelar Rakerkonas APINDO ke -XXXIII di Surabaya mengangkat tema “Sinergi Pengusaha dan Pemerintah: Memastikan Kualitas Sinergi dan Peran Birokrasi dalam Memperlancar Kegiatan Usaha” dengan menghadirkan Menteri Investasi RI Rosan Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. 

 

Dalam Rakerkonas, ketiga menteri tersebut akan mengikuti dialog bersama Pengurus dan Anggota APINDO dari seluruh Indonesia dan membahas diantaranya kebijakan perekonomian Kepemimpinan Baru Nasional, kerjasama pemerintah-swasta-dunia pendidikan dan adanya koordinasi peran Pejabat penyidik Pegawai Negri Sipil (PPMS), Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Kejaksaan terkait keamanan usaha. 

 

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan: “Dalam Rakerkonas minggu depan di Surabaya, kami berharap dialog dengan menteri dapat  memberikan pengusaha pemahaman atas arah kebijakan perekonomian Kepemimpinan Baru Nasional, kerjasama pemerintah-swasta-dunia pendidikan dalam pengembangan ketrampilan pekerja dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja trampil di era teknologi yang berkembang pesat dan adanya koordinasi peran Pejabat penyidik Pegawai Negri Sipil (PPMS), Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya secara profesional untuk menjamin kepastian usaha dan menjaga keamanan usaha di seluruh daerah otonom di Indonesia.” 

 

“Selain dialog menteri dan pengurus serta anggota APINDO, pencapaian dan kerja kami selama satu tahun sejak akhir Juli akan disampaikan, diantaranya advokasi kebijakan yang telah dilakukan APINDO kepada stakeholders sebagai representasi aspirasi dunia usaha, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, serta program dari 21 bidang sektor APINDO,” Shinta W. Kamdani menambahkan.

 

Terkait Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai organisasi dalam naungan APINDO, mengatakan: “Tanpa arahan spesifik dari UU Cipta Kerja untuk mengarahkan semua pelayanan perizinan secara terpusat melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Kementerian atau Lembaga cenderung mempertahankan sistem mereka sendiri, yang dapat menghambat tujuan utama dari UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.”

 

“APINDO juga memiliki dan menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada Pemerintah terkait sejumlah Perda bermasalah karena pengaturan yang belum solid dan disharmoni regulasi antar Pusat dan Daerah, yang menjadi hambatan struktural bagi percepatan pelayanan perizinan berusaha di daerah. Untuk itu, APINDO mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan pengembalian kewenangan pencabutan Perda bermasalah kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga penanganan Perda bermasalah berjalan efektif dan efisien,” Herman menyampaikan. 

 

Herman juga menyoroti positif dan negatif Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang berdampak pada kebijakan pajak dan retribusi daerah setelah pasca diterbitkannya UU HKPD dan UU HKPD menimbulkan sejumlah dampak negatif sektoral khususnya sektor industri, pariwisata, dan properti serta berpotensi menghambat investasi. 

 

“Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengusulkan sejumlah rekomendasi, diantaranya merevisi pasal yang berpotensi menimbulkan distorsi terhadap ekosistem investasi dan membebani pelaku usaha dalam implementasinya. UU HKPD seharusnya digunakan oleh Pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, bukan sebaliknya atau membebani usaha. Insentif fiskal sebagai upaya konkrit dalam merealisasikan fungsi reguler pajak dan retribusi, berpotensi meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah,” kata Herman. 

 

Dalam Rakerkonas 33 APINDO, juga digelar APINDO Expo dan UMKM Fair 2024 yang diisi dengan workshop serta diskusi panel dari para representatif pelaku UMKM. 

 

“Sesuai dengan misi APINDO untuk konsisten melindungi UMKM yang juga merupakan mayoritas usaha Indonesia, kami mengadakan APINDO Expo dan UMKM Fair 2024, agar UMKM terus tumbuh, naik kelas dan kita semua tumbuh bersama dan inklusif. Kami juga mengadakan Rakerkonas di Surabaya, bukan di Jakarta, sebagai bagian dari terus menumbuhkan, memperkuat dan semakin menjangkau dunia usaha di kota-kota di Indonesia,” Shinta W. Kamdani menutup. 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Kamis, 20 Juni 2024 Diversifikasi pasar ekspor jaga stabilitas surplus dagang
2 Kamis, 13 April 2023 PELATIHAN KOMUNIKASI ILO-MAGDALENE DIBIDANG PENGOLAHAN PERIKANAN
3 Rabu, 24 Agustus 2022 APINDO KALTIM BERI PENGHARGAAN 6 JURNALIS PEMENANG KOMPETISI APINDO KALTIM AWARD 2022
arrow top icon