Media

Kembali ke Berita

FLEKSIBILITAS JAM KERJA SOLUSI TERBAIK CEGAH PENGURANGAN KARYAWAN

Pada tanggal 7 Maret 2023, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no. 5 tahun 2023 tentang  Penyesuaian  Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

 

Penerbitan PerMen tersebut merupakan respons dari permintaan dunia usaha yang diwakili oleh APINDO bersama KOGA, KOFA, API dan APRISINDO melalui surat no. 0001/APINDO/KOGA/KOFA/API/APRISINDO/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022 mengenai fleksibilitas jam kerja dan hari kerja. 

 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan & Jamsos DPN APINDO, Anton J. Supit mengungkapkan, permintaan tersebut didasari fakta bahwa dengan krisis perekonomian global, telah menyebabkan berkurangnya secara signifikan permintaan pasokan hasil industri Indonesia yang bersifat padat karya, sejak pertengahan tahun 2022, yang kemungkinan belum akan pulih sampai akhir tahun ini. Sebagai ilustrasi dapat disampaikan disini bahwa eksport sepatu, alas kaki dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya terproyeksi pada tahun 2023 mengalami penurunan permintaan order sebesar 50% dan 30%.

 

Permenaker No. 5/2023 telah dibahas melalui forum LKS Tripartit Nasional, hal ini menunjukan bahwa para stakeholder utama ketenagakerjaan, dapat memahami perlunya memberikan landasan hukum bagi dunia usaha di sektor tertentu agar dapat menerapkan fleksibilitas jam /waktu kerja. Penting disampaikan disini bahwa Peraturan Menteri No. 5/2023 ini  mensyaratkan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait, sehingga tidak ada pekerja/buruh yang dirugikan.

 

Pengaturan fleksibilitas waktu/ jam kerja ini merupakan salah satu solusi terbaik mencegah pengurangan karyawan akibat dampak perubahan ekonomi global. Oleh karena itu kami menghimbau kepada para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang padat karya dan berorientasi ekspor, agar patuh dan konsisten dengan pengaturan fleksibilitas waktu kerja yang diatur dalam Permenaker no. 5/2023.

 

Permenaker No. 5/2023 berlaku untuk komoditas tertentu seperti garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor kepada negara tertentu seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor ke negara tertentu yang terdampak perubahan ekonomi global, dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dari 40 jam perminggu menjadi 30 jam perminggu dengan penyesuaian upah.

 

Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker No. 5/ 2023 diundangkan dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di wajibkan dalam Permenaker no 5/2023.

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Jumat, 17 Maret 2023 Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
2 Selasa, 05 November 2024 Apindo Sulteng Harapkan Penetapan Upah Minimum 2025 Bisa Akomodasi Pengusaha dan Pekerja
3 Selasa, 31 Mei 2022 APINDO AJAK PEBISNIS INDONESIA PERLUAS KEMITRAAN KOMERSIAL DENGAN AUSTRALIA
arrow top icon