Media

Kembali ke Berita

Apindo Jabar Keberatan Aturan Tapera, Ning Wahyu Astutik: Memberatkan Pelaku Usaha dan Pekerja

Apindo Jabar Keberatan Aturan Tapera, Ning Wahyu Astutik: Memberatkan Pelaku Usaha dan Pekerja

BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

 

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan program tersebut memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja.


“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya,” kata Ning saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

 

Ning menyebutkan berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan. 

 

“Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp 460 Trilyun maka terdapat Rp 138 Trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta,”


“Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal  Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” ujar Ning.

 

Apindo Jabar menilai bahwa aturan Tapera semakin menambah beban, baik pengusaha maupun pekerja. 

 

“Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari upah pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7 persen ; Jaminan Kematian 0,3 persen ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen ; Jaminan Pensiun 2 persen ; Jaminan Sosial Kesehatan 4 persen; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen,” kata Ning.

 

Ning mengatakan bahwa Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera.


Sumber: Tribun Jabar

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Rabu, 22 November 2023 Tanggapan APINDO Tentang Penetapan UMP 2024 dan PP 51 tahun 2023
2 Senin, 22 April 2024 Kunjungi Hong Kong dan Shenzhen, APINDO Perkuat Kerja Sama Ekonomi
3 Rabu, 29 Mei 2024 Kunjungan Apindo Kepri ke Kanwil DJP Kepri, Bangun Sinergitas dan Silaturahmi
arrow top icon