STANDPOINT APINDO TERKAIT PENUNDAAN PEMBAHASAN KLUSTER KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA
Senin, 27 April 2020APINDO memandang bahwa penundaan pembahasan kluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja/Omnibus Law (OL) tidak berarti pembatalan kluster Ketenagakerjaan dalam OL. Kondisi pandemi Covid19 yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pe-rumahan pekerja dalam jumlah yang sangat besar saat ini dan diperkirakan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2020 semestinya memacu kita semua untuk membahas OL termasuk kluster Ketenagakerjaan secara lebih intensif mengingat pasca pandemi diperlukan penciptaan lapangan kerja masif untuk menyerap korban PHK maupun tenaga kerja baru.
APINDO menyampaikan pendapat bahwa tanpa kluster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja akan menyebabkan:
- Semakin kecil peluang untuk menarik investasi padat karya (produksi masal dengan teknologi rendah: TPT, Sepatu, Elektronik, Mamin, Dll) yang masih sangat diperlukan Indonesia mengingat kualitas SDM yang ada (57,5% lulusan SD dan SMP, 30% lulusan SMA/SMK, hanya 12,4% lulusan Diploma dan Sarjana) dan tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi tinggi yaitu 7 juta orang, belum termasuk setengah pengangguran yang bekerja hanya beberapa jam seminggu.
- UU Cipta Kerja hanya menarik untuk industri Padat Modal yang tidak banyak menyerap tenaga kerja sebagaimana terlihat dari data BKPM dimana investasi naik namun penciptaan tenaga kerja justru turun dalam beberapa tahun terakhir dimana di tahun 2018 setiap 1 Trilyun investasi hanya menyerap 1.277 tenaga kerja, jauh menurun dibanding tahun 2013 dimana setiap 1 Trilyun investasi menyerap 4.594 tenaga kerja walaupun total investasi meningkat 2.7 kali dari 398.3 T tahun 2013 menjadi 809.6 T pada tahun 2019. Dengan demikian dapat dilihat bahwa investasi yang masuk mayoritas industri padat modal yang memerlukan pekerja dengan skill yang tinggi, sehingga pencari kerja dengan skills rendah yang masih merupakan mayoritas pencari kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan.
- Kondisi penyerapan tenaga kerja yang terus semakin menyusut mengakibatkan kesejahteraan dan kemampuan keuangan masyarakat semakin melemah, hal ini dapat dilihat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial 2019 yaitu penerima subsidi yaitu pelanggan listrik 98.6 juta orang (37.2% dari jumlah penduduk 265 juta orang) serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan 96.8 juta orang (36.5% dari jumlah penduduk). Bila hal ini dibiarkan terus maka Indonesia tidak akan menikmati bonus demografi namun malah akan menghadapi beban demografi, karena rakyatnya tidak memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor formal.
- Perusahaan Padat Karya saat ini dan mendatang akan terus disibukkan dengan dispute ketenagakerjaan antara Manajemen yang berhadapan dengan Pekerja dan Pemerintah dalam menegosiasikan upah yang melampaui kemampuannya untuk membayar sehingga usaha berlangsung tidak produktif. Demikian juga halnya dengan biaya pesangon yang tinggi mengakibatkan tingkat kepatuhan rendah yang menyebabkan dispute berkepanjangan yang menguras waktu dan perhatian untuk mengembangkan usaha.
- UU Cipta Kerja tidak bisa memenuhi kebutuhan jenis jenis pekerjaan di masa depan yang memerlukan fleksibiltas waktu kerja berbasis mingguan, harian bahkan per-jam yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya permanent part-timer dimana seorang pekerja bekerja di lebih dari satu badan usaha di waktu yang sama sebagaimana terjadi di era industri 4.0.
Sementara itu Usaha Mikro dan Kecil bahkan Usaha Menengah (UMKM) akan terus beroperasi secara informal kerena tidak mampu memenuhi ketentuan formal peraturan perundang-undangan dalam hal pengupahan, jam kerja dan perlindungan/jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga perlindungan kepada pekerja dalam hal jam kerja, upah dan kemampuan membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sangat lemah sebagaimana data dari Kementrian Keuangan, demikian juga berdasar studi World Bank Enterprise Survey yang menemukan bahwa 25% pekerja menerima pendapatan dibawah 420ribu rupiah/bulan dan 50% menerima pendapatan di bawah 800ribu rupiah/bulan. Survei JETRO juga menunjukkan bahwa berbagai persoalan Ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan merupakan hambatan bagi investasi di Indonesia.
Sebagaimana berulangkali disuarakan oleh dunia usaha, pengamat ekonomi bahkan oleh Presiden sendiri bahwa Indonesia jangan sampai kehilangan momentum untuk menarik industri manufaktur ke Indonesia dan semakin tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailan, Vietnam dan bahkan potensial terkejar oleh negara-negara ASEAN lainnya seperti Kamboja, Myanmar, Laos yang terus cepat mengatasi ketertinggalannya.
Pasca pandemi Covid19 Indonesia akan mengakibatkan gelombang PHK yang sangat besar, Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk menarik investasi padat karya jika OL kluster Ketenagakerjaan tidak dibenahi secara fundamental.
Silent majority Pencari kerja dan UMKM sudah saatnya mendapat prioritas perhatian pemerintah untuk mendapatkan akses pekerjaan. Para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diharapkan menunjukkan empatinya kepada mereka yang selama ini hanya menjadi penonton tanpa mampu menyuarakan kepentingannya. Sudah saatnya para pimpinan pemerintahan dan lembaga legislatif siap tidak populer dihadapan kekuatan yang menginginkan status quo saat ini yang akan menjadikan Indonesia terjebak dalam negara berpenghasilan menengah yang tidak bisa naik kelas. Sudah saatnya para pimpinan negara mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk memberikan akses ekonomi yang lebih baik kepada masyarakatnya.