Sinergi Multipihak Perkuat Komitmen Bisnis dan HAM dalam Rantai Pasok Nasional
Thursday, 12 February 2026
Komitmen untuk memperkuat praktik Responsible Business Conduct (RBC) serta agenda Business and Human Rights (BHR) kembali ditegaskan dalam sesi Interactive Talk Show: Indonesia’s Path to Business and Human Rights Commitment pada National Symposium on Responsible Supply Chains for Decent Work. Kegiatan ini diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) melalui proyek Resilient, Inclusive and Sustainable Supply Chains (RISSC), Kamis (12/2/2026), di Jakarta.
Diskusi dipandu oleh Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Bidang Ketenagakerjaan APINDO Myra M. Hanartani, dengan menghadirkan para pemangku kepentingan dari lintas sektor. Narasumber yang hadir antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Saleh, perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia Sofia Alatas, Global Reporting Initiative (GRI) Lany Harijanti, Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban, serta akademisi FISIP Universitas Indonesia Hari Nugroho. Dari unsur dunia usaha, APINDO turut diwakili oleh Darwoto dan Agus Razmajaya.
Dalam rangkuman penutupnya, Myra menegaskan bahwa prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) bersifat universal dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang skala maupun sektor. Ia menyoroti rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang uji tuntas HAM yang akan diberlakukan secara mandatori pada 2028 sebagai tonggak penting dalam penguatan komitmen nasional terhadap penghormatan HAM di dunia usaha.
Menurut Myra, tantangan utama implementasi human rights due diligence di Indonesia terletak pada struktur perekonomian nasional yang didominasi oleh usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus jelas, tidak multitafsir, serta disertai dengan upaya edukasi dan penguatan kapasitas agar penerapannya tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dan sesuai konteks lapangan.
Forum ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM di tempat kerja bukan semata tanggung jawab pemerintah atau pelaku usaha, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Sinergi multipihak antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil dipandang sebagai kunci untuk membangun rantai pasok nasional yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global.