Respon APINDO Terkait Diterbitkannya Permendag No. 8/ 2024
Minggu, 19 Mei 2024Pemerintah baru – baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor
berupa peraturan teknis (pertek).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengungkapkan apresiasinya atas diterbitkannya Permendag 8/2024 yang menyederhanakan ketentuan prosedur impor, terutama dalam mengatasi sejumlah kendala perijinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. APINDO menilai kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Perekonomian telah merespon dengan tanggap aturan revisi setelah memperoleh arahan Presiden untuk relaksasi aturan impor, khususnya bagi produk bahan baku/penolong industri.
Permendag No.8/2024 dinilai lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer. “Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi import ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial. Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yg tidak sehat,” papar Shinta.
Shinta menambahkan, dunia Usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag no.8/2024, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, memimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakholders terkait proses perijinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan.
“Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri. APINDO secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait import untuk sektor TPT, " tutup Shinta.