Pengusaha dan Serikat Pekerja Sepakat RUU Ketenagakerjaan Dibahas Bersama Sebelum Diajukan ke Pemerintah
Friday, 10 April 2026
APINDO dan serikat pekerja/serikat buruh sepakat bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru perlu dilakukan secara bersama terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.
Kesepahaman ini mengemuka dalam forum Halal Bihalal yang diselenggarakan APINDO dengan mengundang representasi pemerintah dan sejumlah Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, Kamis (9/4/2026) di kantor APINDO. Forum ini menjadi wadah strategis untuk mempererat hubungan industrial sekaligus memperkuat dialog sosial dalam merespons dinamika ketenagakerjaan nasional.
Hadir dalam forum ini Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, serta jajaran pimpinan DPR RI lainnya. Dari unsur serikat pekerja hadir Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat bersama Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum ASPIRASI Mirah Sumirat, serta jajaran serikat pekerja lainnya. Sementara dari APINDO hadir Ketua Umum Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Sanny Iskandar dan Eddy Hussy, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, serta jajaran pengurus DPN APINDO.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi atas inisiatif APINDO yang menghadirkan ruang dialog langsung antara pengusaha dan serikat pekerja. Ia menegaskan, DPR RI mendorong dialog sosial antara APINDO dan serikat pekerja serta memberikan ruang partisipasi publik secara luas yang menjadi masukan penting dalam proses perumusan kebijakan. Ia juga mengingatkan pentingnya menghadirkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak serta tidak mengulangi dinamika masa lalu yang belum sepenuhnya diterima oleh pengusaha maupun pekerja.
Dasco mendorong agar momentum Halal Bihalal ini tidak berhenti pada silaturahmi semata, tetapi menunggu langkah konret antara APINDO dan serikat pekerja untuk merumuskan berbagai poin kesepahaman, khususnya pada isu-isu yang masih memerlukan titik temu.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan, dunia usaha memandang penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja. “Oleh karena itu, seluruh substansi akan terlebih dahulu dibahas secara mendalam dan konstruktif di antara kedua pihak, sebelum disampaikan kepada pemerintah. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” tegas Shinta.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan jika APINDO merupakan rumah besar bagi pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja/buruh dalam menyampaikan berdialog dengan penuh keterbukaan dan kebersamaan. “Hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak semata-mata bersifat formal, melainkan merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling terhubung layaknya sebuah keluarga besar,” terang Shinta.
Di tengah tekanan global yang dihadapi dunia usaha, seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik, ia menegaskan pentingnya membangun kepercayaan dan memperkuat kolaborasi antara pengusaha dan pekerja. “Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” ujar Shinta.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Pihaknya mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan dapat didiskusikan terlebih dahulu secara bersama sebelum dibawa ke ranah pemerintah maupun DPR.
Lebih lanjut, Jumhur menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ia juga menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
Menurutnya, ruang dialog yang dilandasi semangat kemitraan menjadi kunci untuk merumuskan draft RUU yang tidak hanya responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara seimbang.
Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka Undang - Undang demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.