Bentuk Perda Alkohol, DPRD Gorontalo Belajar ke Apindo Sulut dan Perusahaan Cap Tikus 1978
Minggu, 23 Juni 2024Manado - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara mendapat kunjungan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, akhir pekan ini.
Kunjungan ini terkait dengan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang sementara dibahas DPRD Gorontalo.
Sebelumnya Bapemperda DPRD Gorontalo melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan meninjau pasar UMKM terkait implementasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Manado.
Apindo Sulawesi Utara memilih Perusahaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk untuk lokasi kunjungan lapangan.
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sendiri dikenal sebagai perusahaan yang berkecimpung dalam bidang minuman beralkohol dengan produk kearifan lokal dan produk lainnya yang sudah dikenal yang mencakup 3 golongan A, B dan C yakni Daebak Spark, Daebak Soju dan Cap Tikus 1978.
Dalam diskusi yang dipandu Wakil Sekretaris Apindo Sulut, Hence Karamoy, dipaparkan mengenai Apindo Sulawesi Utara dan sejumlah peluang serta keberadaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sebagai perusahaan yang sudah Go Publik dan melantai di Bursa Efek Indonesia.
Jobubu merupakan perusahaan pertama dari Sulut yang sudah menjadi perusahaan terbuka.
Hence mengatakan, Ketua Apindo Sulut, Nicho Lieke menyambut baik kunjungan ini dan berharap ada tindak lanjut agar di Gorontalo peredaran minuman beralkohol aturan perdanya semakin disempurnakan serta terbuka menerima produk minuman beralkohol produksi dalam negeri terutama produk kearifan lokal khas Sulawesi Utara yang juga khas di Gorontalo yakni Cap Tikus.
"Cap Tikus 1978 sudah dalam kemasan yang baik, legal dan sehat karena mendapat pengawasan dari pihak terkait dan memiliki perijinan yang lengkap sesuai aturan pemerintah," ujar Hence.
Head Sales Jobubu Jarum Minahaaa Area Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara Muhamad Fasol Alogo menjelaskan tentang produk dan peluang serta kendala yang dihadapi.
“PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, mempunyai lisensi kapasitas alkohol terbesar kedua di Indonesia. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk menyebut mendapat peluang memproduksi minuman beralkohol sebanyak 90 juta liter per tahun," kata Fasol.
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori A (kandungan alkohol 0,1 persen - 5 persen), 45 juta liter per tahun.
Kategori B (kandungan alkohol 5,01 persen - 20 persen), 22,5 juta liter per tahun.
Sedangkan Kategori C (kandungan alkohol 20,01 persen - 55 persen) 22,5 juta lirer per tahun.
Dijelaskan, Cap Tikus 1978 yang diluncurkan pada 2018, dalam memproduksi produk Cap Tikus mereka bekerja sama dengan 30 ribu petani aren di Sulawesi Utara.
Selain itu, Cap Tikus juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Cap Tikus produksi mereka juga telah mendapatkan izin resmi. Selain Cap Tikus, produk produksi Jobubu Jarum Minahasa Tbk lainnya adalah Soju.
Guna memproduksi Soju dengan kualitas terbaik, perusahaan ini mengundang Korean Soju Grand Master sebagai advisor dalam memastikan kualitas Soju produksi dan produk selanjutnya adalah Daebak Spark.
“Kedepan perusahaan akan terus berinovasi untuk menciptakan produk lainnya. Kami juga selalu membantu outlet dalam hal perijinan dan program itu sementara berjalan,“ tambah Fasol.
Ketua tim Bapemperda DPRD Gorontalo, AW Thalib menyambut baik pemaparan yang disampaikan dan ikut bertanya mengenai produk dari petani, harga, perizinan serta pendistribusiannya.
Kata Thalib, hasil pertemuan ini bakal jadi masukan untuk menyempurnakan aturan perda yang akan diterbitkan agar pengaturan minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo dapat diarahkan dan pengawasannya lebih jelas.
Salah satu perhatian kami adalah produk Cap tikus ini yang juga adalah produk kearifan lokal di daerah kami Gorontalo bagaimana penataannya sehingga minuman alkohol yang kini sudah ada dalam bentuk legal ini dapat juga bersaing di Tengah banyaknya minuman dari luar negeri, khususnya di Gorontalo, “ kata Thalib.
Senada, angota DPRD Gorontalo lainnya Dr Meyke Camaru mengatakan, keberadaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sudah sangat membantu perekonomian dan kaum petani.
Hemat dia, minol harus ditata dengan baik danpetani di Sulut sangat beruntung dengan adanya PT Jobubu.
Sebab masyarakat petani Cap Tikus tentu kini merasakan manfaatnya. Pertumbuhan ekonomi semakin bagus sepanjang terukur dimana ada payung hukum dan ada regulasinya sehingga teratur.
"Dari penjelasan tadi kami mendapatkan banyak hal dan ini menjadi muatan dalam perbaikan ranperda kedepan, juga dari Pemaparan kami mendengar tentang minuman illegal yang justru dapat membahayakan sangat beda dengan produk Cap tikus dari PT, Jobubu ini sudah menjadi minuman yang sehat asal tentu tidak berlebihan,"ujar Camaru.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Dr Drs H Abdul Wahab Thalib, MSi; Yuriko Kamaru, SH; H Adnan Dambea, SSos SH MA; Hi Fikram AZ Salilama SIP; Siti Nurain Sompie dan staf Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Sumber: manado.tribunnews.com