Media

Kembali Ke Media

APINDO Sulsel Minta Program Tapera di Tinjau Ulang

APINDO Sulsel Minta Program Tapera di Tinjau Ulang

Sulsel – Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (APINDO Sulsel) secara tegas meminta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar di tinjau kembali yang sedang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD APINDO Sulsel, Suhardi, saat dikonfirmasi Herald.id, Sabtu 8 Juni 2024. 

 

Program Tapera merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang sebagai bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. 

 

Dana yang terkumpul hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir. 

 

Dalam program ini, peserta Tapera mencakup TNI, Polri, ASN, pekerja swasta, pekerja mandiri (freelance), atau setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. 

 

Menurut Suhardi, program Tapera ini dianggap memberatkan pengusaha dan pekerja. “Kami merasa program ini akan menambah beban biaya operasional perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca-pandemi,” ujarnya.

 

Selain itu, Suhardi juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah terkait pengelolaan dana Tapera. “Kami mengharapkan pemerintah dapat mencari solusi yang lebih tepat dan adil bagi semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja,” tambah Suhardi.

 

Permintaan dari APINDO Sulsel ini diharapkan bisa menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terhadap program Tapera, sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal tanpa memberatkan salah satu pihak.

 

Aturan mengenai Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut mengenai Tapera juga dimuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024. 

 

Peserta Tapera wajib dipotong gaji atau upahnya sebesar 3%. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja (Pengusaha) sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%. 

 

Suhardi mengungkapkan bahwa selain memberatkan pekerja, Tapera juga sangat memberatkan pengusaha. 

 

“Apindo pada posisi keberatanlah, dengan PP No 21 tahun 2024 ini, karena memang sejak awal undang-undang No. 4 tahun 2016 Apindo juga sudah keberatan karena memang ini tentu memberatkan pengusaha termasuk juga pekerja, jadi kita minta ditinjau kembali,” ungkapnya.

Kata dia, pengusaha sudah terlalu banyak mengeluarkan biaya untuk membayarkan iuran pekerja, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan lainnya. Ia menuturkan jika diakumulasikan, hampir 19 persen seluruh iuran yang harus dibayarkan pengusaha. 

 

“Kalau ditotal itu hampir 19 persen iuran-iuran yang disisihkan, ada jaminan hari tua, jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan pensiun kesehatan, pesangon. Jadi kita keberatan disitu dan kami minta untuk ditinjau kembali,” imbuhnya. 

 

Suhardi juga mengungkapkan program Tapera merupakan duplikasi dari program pemerintah yang sudah ada yaitu BPJS Ketenagakerjaan. 

 

“Ini program sebenarnya duplikasi atau sudah ada program kesejahteraan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan disitu kan ada yang namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) disitu sudah ada, mau ajukan KPR ada, uang muka rumah ada, renovasi rumah ada itu bisa dan wajib, pengusaha juga mengeluarkan dana juga,” paparnya. 

 

Menurutnya pemerintah fokus menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan saja dibandingkan membuat program baru lagi yang hanya menambah beban pekerja dan pengusaha. 

 

“Kalau kita malah minta dihapus karena memang sudah ada kesejahteraan perumahan itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, itu saja yang diperluas, karena dana BPJS Ketenagakerjaan itu menurut undang-undang ada 30 persen, itu angkanya sekitar 460 triliun. Nah itukan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk perumahan. Jangan menambah (Program) lagi,” pungkas Suhardi.
 

Sumber: herald.id

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Kamis, 11 April 2024 Defisit APBN 2025 Dipatok 3%, Para Pengusaha Tegas Ingatkan Pemerintah
2 Kamis, 20 Juni 2024 Apindo Sulsel: Perijinan Berusaha dan Perkembangannya di Mata Pengusaha
3 Selasa, 28 Mei 2024 Respon APINDO Atas PP No.21/2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera
arrow top icon