Apindo Purbalingga usul sosialisasi Program MLT BPJAMSOSTEK dimasifkan
Senin, 10 Juni 2024Purbalingga - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengusulkan agar sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berupa pembiayaan perumahan pekerja dimasifkan sehingga tidak memberatkan pekerja dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kemarin kami sempat berdiskusi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Purbalingga terkait Tapera," kata Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Purbalingga Rocky Djungjunan di Purbalingga, Senin.
Dalam diskusi tersebut, kata dia, Apindo dan SPSI Kabupaten Purbalingga sepakat untuk menolak implementasi kebijakan potongan gaji atau upah untuk iuran Tapera karena akan menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja maupun pekerja.
Pada prinsipnya, lanjut dia, dalam Program BPJAMSOSTEK yang telah diikuti oleh pekerja sebenarnya ada manfaat layanan tambahan berupa pembiayaan perumahan pekerja.
"Cuma memang teman-teman pekerja ini belum maksimal memanfaatkan itu (MLT BPJS Ketenagakerjaan). Mungkin karena sosialisasinya belum dilakukan secara masif," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, alangkah baiknya program MLT BPJAMSOSTEK tersebut disosialisasikan secara masif agar bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang belum memiliki rumah tanpa adanya tambahan beban Tapera.
Di sisi lain, lanjut dia, jika Tapera dipukul rata sebagai suatu kewajiban lalu bagaimana dengan para pekerja yang sudah memiliki rumah.
"Informasinya memang nantinya iuran yang tersimpan di Tapera bisa ditarik, tapi biasanya agak ribet kalau menarik sesuatu yang sudah masuk. Jadi, teman-teman pekerja keberatan atas rencana implementasi Tapera," katanya.
Terkait dengan hal itu, Rocky mengatakan pihaknya telah menyampaikan penolakan rencana implementasi kebijakan Tapera tersebut kepada Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo untuk disuarakan ke pemerintah pusat.
Iuran Tapera ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken pada akhir Mei lalu.
Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027.
Sumber: ANTARA