Media

Kembali Ke Media

Apindo Pasuruan Minta Perda KTR Tetap Bersahabat Dengan Industri Rokok, Tanpa Rugikan Pedagang Kecil

Apindo Pasuruan Minta Perda KTR Tetap Bersahabat Dengan Industri Rokok, Tanpa Rugikan Pedagang Kecil

PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/6/2024) siang. Mereka menolak sejumlah pasal dalam draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan.

 

Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyebut, perda KTR memang peraturan undang - undang yang harus dilaksanakan. Tetapi ditegaskan Nurul, penerapan raperda KTR harus bersahabat dengan industri rokok.

 

Artinya, jangan sampai penerapan perda KTR justru mengancam keberadaan industri rokok. “Rantai ekonomi industri rokok ini cukup besar. Artinya dampaknya juga besar. Maka,jangan sampai KTR merugikan industri rokok,” terang Nurul.

 

Menurut Nurul, nilai cukai industri rokok di Kabupaten Pasuruan cukup besar untuk negara. Setahunnya bisa mencapai Rp 62 triliun.

 

“Dan DBHCT di Pasuruan paling besar di seluruh Indonesia yaitu mencapai Rp 350 miliar untuk Kabupaten Pasuruan. Sangat disayangkan sekali kalau terganggu akibat perda KTR,” paparnya.

 

Disampaikan pula, ada beberapa pasal yang dianggap APINDO cukup berat. Misalnya dalam Pasal 12 yang menyebut bahwa dalam wilayah KTR dilarang membuat kawasan tempat rokok.

 

“Maksudnya begini, kalau memang ada KTR di tujuh titik, ya sediakan untuk kawasan merokok. Utamanya di tempat pariwisata,” jelasnya.

 

Pihaknya sepakat, untuk pendidikan dan rumah sakit tidak diperkenankan ada kawasan merokok. Tetapi, akan menjadi lucu ketika kawasan pariwisata tidak ada tempat untuk merokok.

 

Di dalam Pasal 13 juga disebut penjual rokok harus mengantongi izin. Pertanyaannya, izinnya ke mana dan ia meyakini aturan ini malah merugikan para pedagang kecil.

 

“Dan masih banyak pasal-pasal yang kami nilai tidak relevan. Maka kami meminta DPRD untuk membuat raperda yang bersahabat dengan industri rokok,” tambahnya.

 

Di dalam raperda KTR ada tujuh titik yang harus steril dari rokok, yakni Pelayanan Kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan ruang publik.

 

Ketua Pansus Raperda KTR, Nik Sugiharti mengaku terima kasih atas masukan dan usulan dari APINDO yang disampaikan hari ini. “Kami terima usulan ini dan kami mencoba untuk mengakomodir aspirasi. Setidaknya, raperda KTR ini bisa berjalan sebaik mungkin dan ada manfaat,” kata Sugiharti.

 

Menurut Sugiharti, pihaknya akan berkomunikasi dengan pengusul Perda guna membahas lebih intens tujuan penerapan raperda KTR dan sebagainya.

 

“Prinsipnya, orang merokok itu diatur bukan dilarang. Maka jangan sampai perda KTR ini merugikan banyak pihak. Harus membuat menguntungkan,” tutupnya.


Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2024/06/12/apindo-pasuruan-minta-perda-ktr-tetap-bersahabat-dengan-industri-rokok-tanpa-rugikan-pedagang-kecil

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Jumat, 10 Juli 2020 SPECIAL WEBINAR : TURN AROUND STRATEGY IN HUMAN CAPITAL & SOFT LAUNCHING TRAINING PLATFORM
2 Rabu, 29 Mei 2024 APINDO Jateng Sebut Tapera Beban Baru Buat Pengusaha
3 Jumat, 28 Juli 2023 APINDO UMKM Merdeka Festival Dorong UMKM Indonesia Perluas Peluang Bisnis
arrow top icon