Media

Kembali Ke Media

Apindo dan Serikat Pekerja Kompak Gelar Aksi Tolak UU Tapera di depan Kantor DPRD Sumut

Apindo dan Serikat Pekerja Kompak Gelar Aksi Tolak UU Tapera di depan Kantor DPRD Sumut

MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Sumatra Utara kompak menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/6/2024).

 

Aksi ini bertajuk Gerakan Serikat Pekerja Bersama Apindo Sumut Tolak Tapera (Gaspol TAPERA).

 

Pimpinan Aksi, Jonson Pardosi mengatakan pihaknya dari serikat pekerja yang terdiri dari 35 organisasi dan pengusaha menyatakan menolak PP Tapera.

 

"Kami sangat bersepakat, ketika negara hadir menanggung-jawabi pengadaan rumah bagi pekerja/buruh di semua lapangan Pekerjaan demi tercapainya kesejahteraan yang sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Tetapi kami sangat menolak pengadaan rumah yang termuat dalam PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera, yang diterbitkan oleh Pemerintah," ujarnya.

 

Untuk itu, melalui aksi ini, Jonson menuturkan pihaknya meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar membatalkan serta mencabut PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

 

"Kami meminta Presiden membatalkan PP tersebut. Karena menyengsarakan rakyat dan sarat akan celah korupsi," ujarnya.

 

Adapun dalam aksi ini, serikat buruh pekerja dan Apindo merincikan alasan penolakan TAPERA yakni pertama, PP No.21 Tahun 2024 tentang TAPERA merupakan regulasi yang memaksa karena kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha untuk membayar iuran/premi.

 

"Kemudian kami menilai, PP No.21 Tahun 2024 Tentang TAPERA merupakan produk Undang-undang CACAT HUKUM yang bertentangan dengan UUD 1945 yang tidak mengatur negara mewajibkan mengumpulkan (menabung) uang rakyat untuk pengadaan rumah," ujar Jonson.


Kemudian, yang ketiga, pihaknya menilai situasi perusahaan dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja.

 

"Orderan sepi, pasar dalam negeri dibanjiri produk-produk luar, kenaikan dolar membuat harga bahan baku sangat sulit dijangkau, ditambah lagi beban pajak dan biaya energi serta biaya perizinan membuat perusahaan banyak yang ambruk," katanya.

 

Selain itu, kata Jonson, pemaksaan bagi pekerja/buruh wajib mengikuti program Tapera di tengah merosotnya nilai kenaikan upah dan besarnya biaya hidup akan semakin melemahkan daya beli.

 

"Ini juga akan melemahkan pertumbuhan ekonomi. Sementara gelombang PHK terus terjadi di mana-mana," ungkapnya.


Yang kelima, iuran yang ditanggung oleh pekerja/buruh dan perusahaan tidak memberikan kepastian untuk Tapera.

"Dalam PP No.21 Tahun 2024 tersebut, tidak mengatur kewajiban negara untuk memberikan iuran artinya Negara lepas tanggung jawab," ucapnya.

 

Kemudian, menurut para buruh, dana yang dikumpulkan tapera rawan dikorupsi seperti kasus Jiwaswraya dan Asabri serta kasus-kasus korupsi lainnya.

 

"Bahwa, iuran wajib tapera akan menambah deretan pemotongan upah pekerja/buruh yang sudah terjadi selama ini sebesar 18 persen lebih, Selain potongan PPh 21. Maka tapera akan semakin menggerus upah Pekerja/buruh," ucapnya.

 

Sumber: medan.tribunnews.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Selasa, 04 Juni 2024 Bos OIKN Mundur, Apindo Khawatir soal Kepastian Investasi di IKN
2 Kamis, 06 Juni 2024 Progress Report dan FGD Program Inklusi Keuangan bagi UKM
3 Kamis, 20 Oktober 2022 KLAUSULA DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) YANG BERDAMPAK BAGI DUNIA USAHA
arrow top icon