Media

Back to All News

PENYAMPAIAN PERNYATAAN APINDO TERKAIT PENETAPAN UPAH MINIMUM 2021

Pandemi COVID-19 tak bisa dipungkiri telah memengaruhi kondisi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek perekonomian nasional Indonesia. Sejumlah perusahaan pun mendapat imbas dari pendemi global ini, diantaranya kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran upah pekerja/buruh.

 

Pertemuan dan diskusi Tripartit telah digelar dan menghasilkan sejumlah usulan baik dari pemerintah, pengusaha dan juga Serikat Pekerja/Buruh.

 

Perihal Penetapan Upah Minimum (UM) di tahun 2021 yang nilainya sama dengan di tahun 2020 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Hal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional saat ini dengan imbas pandemi COVID-19.

 

Bagaimana jika kenaikan tersebut dengan kondisi normal? yang akan berlaku adalah PP Nomor. 78 tahun 2015, Peraturan Menteri (Permen) Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Nomer 16 dan Permen UM 15 tahun 2018 yang isinya UM tahun 2021 besarannya adalah KHL. Dan sebagai simulasi contoh KHL DKI yg dihitung menggunakan IHK (Indek Harga Konsumen) untuk DKI sebesar 3,8 juta sedangkan UM DKI 2020 saat ini 4,2 juta. Karawang akan menjadi 3,4 juta dari 4,5 juta saat ini. Hal ini tentu akan menjadi pil yang sangat pahit. Bila dinaikkan belum tentu pengusaha akan mampu.

 

Sehubungan dengan adanya sejumlah Kepala Daerah yang menetapkan UM 2021 tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada COVID-19, APINDO menilai kondisi saat ini seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi, sehingga segala tindakan dan keputusan yang diambil mustinya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis bukan malah memperparah kondisi yang terjadi.

 

Oleh karenanya, APINDO mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala2 daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut. Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar. Berdasarkan data analisis dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh BPS didapati bahwa hampir seluruh sektor mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan terkait pembayaran upah (sekitar 53,17 persen Usaha Menengah dan Besar dan 62,21% Usaha Mikro dan Kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional).

 

Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, dengan penetapan UM yang tidak sesuai dengan SE, pihaknya dapat memastikan bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam  kondisi krisis.

 

Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan jika Asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UM diturunkan sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga. "Dengan berbagai proses dialog dan diskusi kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020," terang Hariyadi.

 

Senada dengan Hariyadi, Wakil Sekretaris Umum APINDO yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz menambahkan jika PP 78/2015 serta aturan turunannya merupakan aturan yang disusun pada kondisi normal. "Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi covid-19. Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan," urai Adi.

 

Dengan demikian, kondisi UM yang ada saat ini sudah berada di atas median upah. Hal tersebut menunjukan bahwa UM yang ada saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha. "Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha kita sebagai bangsa menjadi tidak kompetitif. Kami sebagai pengusaha sudah berusaha sedapat mungkin untuk bertahan dalam terpaan covid dengan nilai UM yang demikian tinggi. Hal tersebut harus dipandang bahwa sebagai masalah bersama yang harus diselesaikan, sehingga penetapan UM 2021 sama dengan 2020 merupakan jalan tengah maupun sulit kami terima" tambah Adi.

 

Untuk itu, APINDO mendorong pemerintah pusat untuk dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum dalam penetapan UM.

 


 



 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Tuesday, 23 August 2022 ALASAN APINDO KEBERATAN RENCANA PENGATURAN JAM KERJA BAGI PEKERJA SWASTA
2 Friday, 08 March 2024 Gelar Rapat Kerja Provinsi, Apindo DIY Luncurkan Program Seribu Pengusaha Mengajar
3 Sunday, 03 September 2023 APINDO Tolak Tegas Kenaikan Harga Gas Bumi Dengan Pertimbangan Dampak Makro
arrow top icon