Media

Back to All News

Apindo Kepri Sambut Baik Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Asing Pemegang PR Singapura

Apindo Kepri Sambut Baik Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Asing Pemegang PR Singapura

BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemeriksaan keimigrasian bagi warga asing pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Residence (PR) Singapura. 

 

Kebijakan bebas visa untuk warga asing pemegang PR Singapura ini berlaku sejak 8 Oktober 2024 di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. 

 

Pemegang PR Singapura akan mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan selama empat hari tanpa opsi perpanjangan.

 

Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui sektor pariwisata dan investasi.

 

Wakil Ketua Apindo Kepri, Pieter Wijaya, menyambut baik kebijakan ini.

 

Menurutnya, kebijakan bebas visa bagi pemegang PR Singapura akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan pariwisata lokal, terutama di sektor perhotelan, restoran, dan pajak. 

 

"Selama ini mereka harus membayar visa on arrival (VoA), tetapi sekarang mereka bisa memanfaatkan 4 hari bebas visa, terutama bisa digunakan untuk long weekend," ujar Pieter Wijaya, Jumat (11/10/2024).

 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan menambah potensi pariwisata di Kepri.

 

Tidak hanya di sektor pariwisata, Pieter juga melihat adanya dampak positif di sektor investasi. 

 

"Banyak dari mereka yang memiliki PR Singapura juga memiliki bisnis, Bisnisnya biasanya teknologi, mereka bisa melihat potensi yang ada di Indonesia mana tahu mereka bisa berinvestasi mungkin head officenya atau main officenya bisa datang kesini," tambahnya.

 

Apindo Kepri yakin bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada ekonomi lokal. 

 

"Bagi UMKM, jelas ini peluang besar karena pemegang PR Singapura yang datang akan berbelanja produk lokal kita," kata Pieter. 

 

Ia optimis kebijakan ini akan membangun sinergi positif antara UMKM dan sektor pariwisata, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian daerah.


Dengan kemudahan ini, Apindo Kepri berharap dapat melihat peningkatan kunjungan wisatawan dan investor asing yang akan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Kepri.

 

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menarik wisatawan asing dengan kredibilitas baik, serta memperluas peluang investasi.

 

"Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak pendapatan negara tetapi juga menarik kedatangan wisatawan asing yang memiliki kredibilitas baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lainnya," ujar Kharisma beberapa waktu lalu.

 

Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini akan diberikan izin tinggal selama empat hari, tanpa opsi perpanjangan. 

 

Apabila melebihi batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan biaya tambahan.

 

Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti pemeriksaan keimigrasian manual tidak melalui autogate.

 

"Jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE, maka pemegang PR tersebut tidak akan diizinkan masuk," katanya. 

 

Ia melanjutkan, delapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) manual di Kepri, yakni Pelabuhan Nongsa Marina, Batam Center, Harbourbay, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani, Lagoi, dan Tanjungbalai Karimun.

 

"Tempat pemeriksaan ini berada di bawah empat kantor imigrasi, yakni Imigrasi Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban, dan Karimun. Pengawasan akan dilakukan seperti biasanya, melalui pengawasan rutin termasuk operasi Jagratara yang saat ini sedang berlangsung," sebutnya.

 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan.

 

Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

 

Sumber: batam.tribunnews.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Wednesday, 28 September 2022 Jembatani Investor, Apindo Buka Networking di Malaysia
2 Monday, 23 September 2024 APINDO Urges Public Consultation on Regulations for Sweetened Beverage Excise
3 Saturday, 31 August 2024 Kemnaker-APINDO Establish Cooperation in the Labor Sector
arrow top icon