Media

Back to Media

Respon APINDO Terhadap Kenaikan Batas Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun

Jakarta, 9 Januari 2025 – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengungkapkan jika implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.
 

Meskipun demikian, Shinta mengatakan bahwa pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
 

Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
 

APINDO juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan. "Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," tambah Shinta.
 

Kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.


"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” papar Shinta.


APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

Copied.

Another News

No Publishing Date Topic
News Lists
1 Wednesday, 29 May 2024 APINDO Jateng Sebut Tapera Beban Baru Buat Pengusaha
2 Saturday, 03 August 2024 Agus Subiyakto Dilantik Sebagai Ketua DPK Apindo Cirebon 2024-2029
3 Monday, 24 June 2024 Penutupan Program AUM Riau 2024, Apindo Riau Taja Graduasi Mahasiswa Batch 1
arrow top icon