Media

Kembali Ke Media

Apindo NTB Berharap Kenaikan UMP 2026 Harus Rasional dan Tidak Menambah Beban Dunia Usaha

Apindo NTB Berharap Kenaikan UMP 2026 Harus Rasional dan Tidak Menambah Beban Dunia Usaha

Mataram – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTB menilai bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 perlu dilakukan secara rasional dan mengacu pada data objektif dari Badan Pusat Statistik (BPS). Wakil Ketua Apindo NTB, Gusti Lanang Putra, menegaskan bahwa rumus perhitungan upah sudah jelas dan tidak perlu lagi menjadi perdebatan.


“Semua sudah ada rumus dan datanya dari BPS. Tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi. Tinggal bagaimana hasil data tersebut dirumuskan bersama untuk menentukan besaran UMP 2026 yang layak,” ujarnya.


Pembahasan resmi terkait kenaikan UMP 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2025, setelah semua data ekonomi makro dan indeks harga konsumen (IHK) dikompilasi. Ia berharap, proses penetapan upah berjalan cepat dan tidak menimbulkan perdebatan panjang di dewan pengupahan.


Terkait besaran kenaikan upah, Gusti Lanang menyebutkan Apindo NTB berharap kenaikan dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang melambat.


“Kita semua ingin karyawan sejahtera, tapi dunia usaha juga harus tetap hidup. Saat ini banyak perusahaan sedang efisiensi karena kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” jelasnya.


Ia mengakui, banyak pelaku usaha di NTB masih berjuang menjaga likuiditas dan mempertahankan tenaga kerja di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan.


“Kalau beban terlalu berat, justru bisa berdampak pada PHK atau stagnasi ekonomi daerah,” tegasnya.


Di sisi lain, Apindo NTB juga menyambut positif kebijakan fiskal pemerintah pusat, khususnya langkah-langkah Kementerian Keuangan untuk menstimulus dunia usaha. Menurut Gusti Lanang, kebijakan pengurangan atau insentif pajak akan memberikan ruang napas bagi pelaku usaha untuk bertahan dan tumbuh.


“Kami sangat mendukung langkah pemerintah. Jika pajak bisa diturunkan, ekonomi akan lebih leluasa bergerak. Dunia usaha bisa bernapas, investasi meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan pekerja juga naik,” ujar Gusti Lanang optimistis.


Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan pemerintah menjaga stabilitas fiskal dan mendorong pertumbuhan sektor riil akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan pengusaha dalam menaikkan UMP. “Kalau ekonomi bergerak positif, tentu upah juga bisa meningkat secara alami tanpa memberatkan perusahaan,” tambahnya.

 

Melalui pembahasan yang konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha, Apindo NTB berharap keputusan penetapan UMP 2026 dapat menjadi solusi yang adil tidak hanya bagi pekerja, tapi juga menjamin keberlanjutan industri di NTB.

 

Sumber: ekbisntb.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Kamis, 24 September 2020 APINDO – KOMISI IV DPRD KALTIM GELAR RAPAT KERJA
2 Jumat, 04 April 2025 Trump Kenakan Tarif 32%, Apindo DIY dan Asmindo Bidik Pasar Baru
3 Selasa, 06 Agustus 2024 COMPREHENSIVE HUMAN RESOURCES CERTIFICATION PROGRAM (CHRCP) OFFLINE
arrow top icon