Apindo

Tentang ISPC Indonesia

In January 1952, a group of Indonesian entrepreneurs and industrialists undertook the establishment of an association under the name of PUSPI (Indonesian Employers’ Council on Socio-Economic Affairs) as a forum of employers, workers and the government. After more than three decades, in 1985, the name transformed into APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia or The Employers' Association of Indonesia)

Recognizing the importance of collaboration and partnership for international business success, APINDO launched the Indonesia’s International Strategic Partnership Centre (ISPC Indonesia) that accelerates strategic business cooperation among foreign and Indonesian enterprises.

The Indonesia’s ISPC is supported by APINDO's members (Indonesian industrialists and enterprises) in 34 respective provincial and 269 district boards that actively creates new investments and trade opportunities for sustainable markets. The organization’s strategies are to match up the foreign and local businesses by investing the business in Indonesia and/or by creating global market for Indonesian products/services, and also to create more Indonesian global entrepreneurs.

Our activities aim to facilitate, encourage, and support business cooperation between foreign and Indonesian companies for strategic business development and accelerating trade and investment process by intensively working with private corporations, government entities, academicians, and other organizations to achieve one of APINDO’s mission of enhancing Indonesia’s investment and global trade competitiveness.

Visi & Misi

  • ISPC Vision is to become a significant contributor of Indonesia's foreign investment and international trade for its sustainable global competitive advantage
  • Our mission is to escalate the level of Foreign Direct Investment (FDI) and international trade through strategic partnerships

Mengapa Kami?

  • Competitive Budget
  • Execution Plan Excellence
  • Client service Excellence - Highly Responsive
  • High Profile Experts (in terms of commercial expertise and networks)
  • Highly Qualified Technical Expertise

Our Cooperation

 

APINDO Training Center (ATC) terlahir dari semangat dan idealisme para tokoh DPN APINDO yang melihat pentingnya percepatan kompetensi dan kualitas SDM. ATC hadir dan menjadi "Center of Excellence for Human Capital Development in Indonesia" untuk menghasilkan SDM yang handal, produktif, dan kompetitif. Informasi lebih lanjut mengenai ATC, silakan klik di sini.

Pengembangan Kompetensi Pelaku Hubungan Industrial Terpadu ATC dirancang dengan akurat, cerdas, terdepan, dan berbasis Riset Terapan di Tempat Kerja. Hal ini dilakukan untuk turut membangun  kondisi Hubungan Industrial yang harmonis dan Iklim Investasi Nasional yang kondusif dan berkesinambungan.

Visi

Menjadi Center of Excellence Pengembangan Human Capital di Indonesia

Misi

  • Pengembangan kompetensi pelaku Hubungan Industrial di Indonesia
  • Melakukan riset terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia
  • Memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku Hubungan Industrial di Indonesia dalam peningkatan praktek-praktek pengembangan Human Capital di Indonesia

Aktivitas

A. Reguler Training

Beberapa kegiatan reguler yang dilaksanakan ATC, yaitu:

  • Industrial Relations Certification Program (IRCP)
  • Speak Up- ATC Forum

B. In-House Training

  • Pelatihan Hubungan Kerja dan Pengupahan: Pelatihan terkait Hubungan kerja dan Pengupahan yang diselenggarakan selama satu hari.
  • Industrial Relations Specialist Development Program (IRSDP): Program pelatihan Hubungan Industrial level Specialist.
  • Training LKS Bipartit: Program pembekalan framework kemitraan bagi seluruh pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit.
  • IR Framework for Union: Program yang bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pengayaan konsep kemitraan bagi pengurus serikat pekerjanya.
  • Industrial Relations Officer Development Program (IRODP): Program pelatihan Hubungan Industrial level officer dimana pesertanya diharapkan menjadi staf Hubungan Industrial yang memiliki kemampuan antisipasi di tingkat administratif.
  • IR Certification: Program sertifikasi di dunia Hubungan Internasional yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahan menjadi taylor made dan dilaksanakan khusus bagi internal perusahaan.

C. IR Class

Selain program sertifikasi berbasis pengembangan kompetensi, program training yang bersifat pengembangan knowledge, serta talkshow yang memberikan perluasan wawasan dan update, juga diperlukan sebuah training yang bersifat singkat namun langsung ditargetkan mampu mengembangkan keterampilan khusus Hubungan Industrial. Oleh karenanya ATC menyelenggarakan program yang dinamakan IR Class.

IR Class merupakan sebuah training dengan durasi singkat dalam satu paket yang terdiri dari beberapa pertemuan. Training ini dikembangkan secara efektif dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. IR Class diselenggarakan sebanyak dua seri, bertema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi Pemula. Setiap seri terdiri dari empat kali pertemuan. Dua pertemuan pertama membahas teori Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan dua pertemuan selanjutnya membahas studi kasus.

D. Agenda besar Industrial Relations

Menyelenggarakan beberapa agenda, diantaranya Business Process Outsourcing Indonesian Convention dan Social Security and Minimum Wages Indonesian Convention.

Informasi lebih lanjut mengenai ATC, kunjungi  www.apindotrainingcenter.com

Tentang PAMI

Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI) merupakan lernbaga penyelesaian sengketa perjanjian arbitrase dan dibuat secara tertulis oleh para pihak bersengketa. Selain Arbitrase, PAMI juga memberikan pelayanan Mediasi, Ajudikasi dan Pendapat Mengikat.

PAMI didirikan pertama  kali oleh Dewan Pengurus  Nasional Asosiasi  Pengusaha  Indonesia  (DPN APINDO) dan APINDO Training Center (ATC), yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0007633.AH.01.07 Tahun 2017.

Pembentukan PAMI diharapkan mampu menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa yang diperlukan oleh Dunia Usaha di Indonesia. Untuk menjadikan PAMI sebagai yang terbaik maka sejak dari awal para pendiri memberikan komitmen untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung, khususnya  Arbiter dan Mediator  yang  profesional, berintegritas dan professional.

 

Mengapa PAMI

  • PAMI didirikan oleh APINDO sebagai organisasi representasi dunia usaha. Sejak kelahiran APINDONasional pada tahun 1952organisasi yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang d34 Provinsi dan ratusan Kabupaten/Kotatelah menunjukkan kontribusinya bagi harmonisasi Hubungan Industrial dan  iklim dunia usaha yang  kompetitif.
  • Pihak yang bersengketa dapat memilih Arbiter atau Mediator yang profesional, kredibel, beintegritas tinggi, dan kompeten di bidangnya. Hal ini sesuai dengan prinsip Arbiter dan Mediator PAMI yang bersifat objektif,, independen, dan tidak memihak. 
  • PAMmampu rnenjaga kerahasiaan terkait persengketaan yang dilakukan para pihak yang bersengketa karena proses arbitrase dan mediasi dilakukan secara tertutup untuk publik. Pihak bersengketa dapat tetap melakukan aktivitas usahanya dan tidak terpengaruh dengan proses hukum/persidangan yang sedangberjalan.
  • Penyelesaian sengketa melalui PAMI lebih efisien karena kedua belah pihak yang bersengketa melakukan  kesepakatan lamanya jangka waktu sengketa harus diputuskan.
  • PAMI berkomitmen untuk menjadi lernbaga alternatif penyelesaian sengketa dunia bisnis khususnya investasi, pada lingkup nasional maupun internasionalHal inmenjadikan PAMsebagai lembaga yang tidak saja berskala nasionalnamun juga internasional.

Lingkup Kerja

Penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat melalui mekanisme Arbitrase, Mediasi dan Ajudikasi serta Memberikan Pendapat Mengikat dalam ruang lingngkup Usaha dan Bisnis, Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

 

Struktur Organisasi

Dewan Pengawas

Ketua     : Hariyadi B Sukamdani

Anggota : -Suryadi Sasmita

                      -Anton J. Supit 

                      -Sanny lskandar 

                      -Wahyuni Bahar

Dewan Kehormatan

Ketua     : Sofjan Wanandi

Anggota : -Harifin A. Tumpa

                      -Susanti Adinugroho

                      -Soebronto Laras

                      -Benny Soetrisno

Dewan Pengurus

Ketua             : Danang Girindrawardana

Wakil ketua :Indra Safitri 

Sekretaris    : P. Agung Pambudhi

Bendahara   : Chris S.Suhendra

 

Arbiter PAMI

  • Dr. Harifin A Tumpa S.H., M.H

Mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2009 - 2012 memulai karir sebagai Hakim Pengadilan Negeri tahun 1969 dan menduduki jabatan tertinggi pada sejumlah Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan tahun 1972 hingga 1989. Selanjutnya, karir sebagai Hakim Pengadilan Negeri jakarta Barat dijalaninya (1989), Ketua Pengadilan Negeri Mataram (1994), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (1997), Direktur Perdata (1997-2000), Wakil Pengadilan Tinggi Palembang (2001), Ketua Pengadilan Tinggi Palu (2002-2004) dan Hakim Agung (2004).

 

  • Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS

Staf Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) yang pernah mengikuti Sandwich Fellowship Program ke Leiden University Belanda ini tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) serta mendirikan Nindyo & Associates. Prof. Nindyo Purnomo, SH., MS juga aktif menulis sejumlah buku terkait Hukum Bisnis, diantaranya Sertifikasi Saham PT Go Publik dan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Menyibak Masa Lalu, Menggapai Masa Depan Pasar Modal Indonesia Menuju Milenium III, dan Hukum PT Go Publik dan Pasar Modal.

 

  • Dr. Susanti Adi Nugroho S.H., M.H

Pengalaman ProfDrSusantAdNugroho sebagaHakim telah dijalaninya sejak tahun  1966 hingga ditunjuk sebagai Hakim Agung dan rnerangkap sebagai Kepala Pusat Penelitian Pengernbangan Hukum dan Peradilan dMahkamah Agung RI pada tahun 2003.

Meraih gelar Doktoral di Universitas Padjajaran Bandung, Ia banyak terlibat dalam sejumlah penelitian dalam bidang Hukum, diantaranya Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia, proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum Acara serta Kendala Implementasinya. Buku yang ditulis diantaranya "Penyelesaian sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukurnnya".

 

  • Wahyuni Bahar, SH, LL. M

Wahyuni Bahar merupakan Advokat Seniolulusan dari Fakultas HukuUniversitas Padjajaran, Institute of Social Studies (Belanda), dan McGilUniversity (Canada). Spesialisasi di Bidang HukuKorporasi,  Bisnis dan PasaModal. la aktif sebagai Board Member di berbagaiorgarusasi bisnis  seperti  APINDO,  KADIN  Indonesia,  dan Indonesia Service Dialogue (ISO).

 

  • Prof. Rehngena  Purba, SH., MS

Guru BesaFakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USUterlibaaktif, baik pada sisakademis maupun profesionalTerpilih sebagai Dekan Fakultas Hukurn USU selama dua periode 1994 sampai tahun 2000, Rehngena Purba juga menjabat sebagaiKetua Program Magister Notariat (MKN) Fakultas HukuUSU. Karir profesionalnya  sebagai Pengacara  sejak 1968 hingga 1990 berlanjut saat dirinya terpilih menjadi Hakim Agung di Mahkamah  Agung RI  Jakarta  yang menangani sejumlah perkara,  baik perkara Pidana Umum (hampir semua delik pidana), Pidana Khusus (korupsi, perikanankehutanan, lingkungan hidup, anak, KDRT/Perempuan), Perdata Umum (waris, pengangkatan anak, perceraianmelawan hukum, wan prestasi, dll),  Perdata Khusus (Arbitrase/Pembatalan, kepailitan, persaingan usaha (KPPU), PHIPerlindungan  konsumendlldan TUN (Pilkada pada masa wewenang MA dan Hak Uji Materi).

 

  • Marianna Sutadi, S.H

Mengawali karir sebagai HakiPengadilan Negerselama 20   tahun (1964 - 1984), Marianna Sutadi diangkat menjadi Hakim  Tinggpada  Pengadilan Tingghingga dipilih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Karir berikutnya adalah Hakim  Agung pada Mahkamah Agung RIKetuaMuda Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasanhingga menjadWakil Ketua Mahkamah Agung RI  bidang Yudisial pada 2004-2008. Dua tahun berikutnyaMarianna menjabat sebagai Duta Besar LuaBiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Romania rnerangkap Republik Moldova hingga tahun 2013. Dedikasinya pada bangsa diapresiasi Pemerintah  RI dengan tanda kehormatan yang la terimaberupa Satyalancana  Karya  Satya  XXX pada  tahun  1996  dan Bintang Mahaputera Utama (2017).

 

  • Ir. H. Ahmad Rizal,M.H., FCBArb

Ahmad Rizal adalah salah satu anggota Dewan Kehormatan AdHoc Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sumatera Selatan. Berpengalaman sebagai Arbiterla memilikspesialisasi dalam penyelesaian sengketa Bisnis, khususnya non-litigasi, diantaranya mediasi dan arbitrase  baik AdHocmaupun institusional pada bidang perkebunan, pertarnbangan. telekomunikasi, konstruksiinvestasi dan pertanahan.

Di bidang legal dan manajerial, Ahmad Rizal aktif sebagi pembicara, narasumber, maupun peserta di sejumlah institusi, seperti International Chamber of Commerce (ICC), International Bar Association (IBA), Chartered Institute of Arbitaration (CiArb), Singapore institute of Arbitration (SiArb), Kuala lumpur Regional  Center of Arbitration (KLRCA), Federation Internationale des lngenieurs Conseils (FIDIC), Pusat Mediasi Nasional (PMN), Institute Arbitrase Indonesia (IArbl), dll.

 

  • M. Aditya Warman  MBA

AdityWarman dikenal sebagai Pakar Hubungan Industrial, terlebih  dengan pengalamannya sebagai Kepala Departemen Hubungan Industrial di PT Astra International Tbk sejak tahun  2005-2012Selanjutnya, la ditunjuk sebagai Head of Corporate Industrial Relations 2012 - 2016, dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021Aditya Warman juga menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris Umum DPN APINDO dan Direktur APINDO Training Center (ATC).

 

  • A. Kemalsjah  Siregar

A Kemalsjah masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1978 dan berprofesi sebagaadvokat dengan spesialisasi di bidang hukum Ketenagakerjaan, Industriadan imgrasi. Sejak 1993la menanganberbagai jenis perselisihan hubungan industrial.


 

 

 

 

arrow top icon