Media

Kembali Ke Media

Penegasan APINDO Sulut soal Aturan Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan, Minta Pemerintah Mengkaji Kembali Sebelum Resmi Ditetapkan

Penegasan APINDO Sulut soal Aturan Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan, Minta Pemerintah Mengkaji Kembali Sebelum Resmi Ditetapkan

MANADO - Selasa (16/7) kemarin, Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iftida Yasar SH MPsi bertemu langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Utara (APINDO) Sulut.

 

Ada banyak hal penting yang disampaikan APINDO Sulut dalam pertemuan ini. Salah satunya adalah sikap APINDO terhadap aturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dimana aturan ini akan resmi diberlakukan pada 30 Juni 2025 mendatang.

 

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengklaim jika aturan ini sebagai solusi untuk memberikan standar pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat.

 

Namun di sisi lain, aturan ini dikhawatirkan akan menimbulkan banyak masalah baru, khususnya bagi rumah sakit.

 

Alasannya, ada banyak poin yang diatur dalam aturan ini yang masih belum benar-benar merepresentasikan keadilan secara merata seperti apa yang diharapkan. Diantaranya 12 standar layanan yang ditetapkan untuk Rumah Sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan.

 

Mulai dari tempat tidur, ruang kamar, dan peralatan pendukung rawat inap. Kapasitas ruang rawat pun ditetapkan maksimal empat tempat tidur per ruang. 


Padahal kenyataanya belum semua Rumah Sakit di Indonesia termasuk di Sulut memenuhi standar ini baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

 

Sederhananya jika aturan ini diberlakukan maka banyak rumah sakit dan klinik-klinik kecil yang nantinya kehilangan pasien, risiko lambatnya penanganan kesehatan pun akan semakin tinggi, jika regulasinya tidak jelas.

 

Ketua APINDO Sulut Nicho Lieke menegaskan, Apindo Sulut pada dasarnya selalu mendukung setiap keputusan dan program yang ditetapkan pemerintah termasuk soal KRIS.

 

Namun, ia menekankan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan aturan. Termasuk pendapatan masyarakat setiap bulannya.

 

Ia mencontohkan, di Sulut rata -rata pendapatan per kapita masyarakat berkisar di 4 jutaan. Meski tergolong tinggi namun pengeluaran untuk kebutuhan hidup pun sangat tinggi.

 

"Sebenarnya yang harus menjadi fokus saat ini adalah bagaimana mengeluarkan masyarakat Indonesia dari jebakan Middle Income Trap. Kebijakan yang dibuat harus bisa mewakili banyak pihak dan tidak merugikan masyarakat nantinya," tegasnya.

 

Sementara dari sisi Pengusaha, Nicho menilai bahwa aturan KRIS ini masih perlu dimatangkan. Ia menegaskan, saat ini sebagian besar perusahaan di Sulut memberikan gaji sesuai UMP sebesar 3,5 juta setiap bulannya.

 

Padahal, pasca pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang omsetnya menurun bahkan bangkrut. Banyak orang kehilangan pekerjaan juga. "Sehingga pemberlakuan standar pelayanan BPJS Kesehatan ini nantinya akan cukup sulit bagi masyarakat dan juga peserta," tegasnya.

 

Belum lagi, tidak semua Rumah Sakit maupun klinik kesehatan itu mempunyai standar yang memenuhi kriteria yang yang ditetapkan.

 

Dirinya pun menitipkan harapan, jika nantinya aturan ini benar-benar akan diberlakukan pemerintah harus siap memberikan subsidi.

 

Agar masyarakat tidak perlu ada tambahan bayaran namun mendapatkan standar pelayanan kesehatan yang baik. "Negara harus hadir untuk memberi kemudahan untuk masyarakat," kuncinya.


12 Kriteria Fasilitas KRIS

 

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

 

Sumber: manadopost.jawapos.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Rabu, 26 Agustus 2020 GILIRAN STT MIGAS BERI DUKUNGAN LSP
2 Jumat, 09 Agustus 2024 Kolaborasi Kemenkumham Babel dan APINDO: Sosialisasi PRISMA untuk Tingkatkan Kepatuhan HAM di Sektor Bisnis
3 Senin, 06 Juli 2020 RESTRUKTURISASI KREDIT, APINDO: PENGUSAHA TERKENDALA BANYAK HAL
arrow top icon