Sidak Tiga Perusahaan, Distransnaker dan Apindo Sumba Timur Pastikan Seluruh Pekerjanya Ikut Jamsostek
Friday, 09 August 2024SUMBA TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumba Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga perusahan di Sumba Timur, Jumat (9/8/2024). Yakni, PT Muria Sumba Manis (MSM), CV Sabana Sumba Pangan Roti Beta dan PT Timor Otsuki Mutiara (TOM).
Kepala Distransnaker Kabupaten Sumba Timur Yulianus Laki Amah mengatakan, sidak yang dilakukan bersama Apindo Sumba Timur ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba untuk memastikan perusahan tersebut sudah melapor dan mendata para tenaga kerjanya serta wajib melindungi pekerjanya dengan memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
“Tadi kami sudah melakukan sidak di tiga perusahan itu ada dua perusahan yaitu PT MSM dan CV Sabana Sumba Pangan (Roti Beta) yang sudah mendaftarkan pekerjanya di Distransnaker dan juga semuanya sudah dilindungi oleh Jamsostek namun PT TOM katanya sudah mendaftar perusahannya serta Jamsostek di Kupang. Tapi kita desak mereka untuk secepatnya melaporkan perusahannya di Distransnaker Sumba Timur agar bisa terpantau aktivitas perusahannya di Sumba Timur,” tandasnya.
Ia menegaskan, bagi perusahan yang mempekerjakan karyawan wajib hukumnya untuk mengikut sertakan pekerjanya pada Jamsostek. Sebab pekerja juga memiliki hak untuk terlindungi keselamatan kerja. Oleh sebab itu Distransnaker terus berupaya mensosialisasikan terhadap perusahan yang ada di Sumba Timur untuk melaksanakan amanat Undang-undang.
Sekretaris Apindo Sumba Timur Donatus Hadut, SH menjelaskan, sidak yang dilakukan bersama Distransnaker serta berkolaborasi dengan pemerintah ini dilakukan untuk memberikan edukasi pada perusahaan di Sumba Timur tentang pentingnya perlindungan bagi pekerjanya dari risiko kecelakaan hingga kematian dan gari tua. Begitu juga dengan jaminan kesehatannya.
“Kebetulan hari ini kita berkolaborasi dengan Distransnaker untuk melakukan sidak yang pastinya perusahan mereka terdaftar dan wajib ikut mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek,” paparnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Mohammad Yohan Firmansyah menyampaikan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kehadiran negara member perlindungan bagi pekerja agar mereka terlindungi dari pemberi kerja agar terhindar dari risiko rentan.
Sumber: timesindonesia.co.id