Respons APINDO Terhadap Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi
Wednesday, 01 April 2026Jakarta, 1 April 2026 — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam merespons dampak turbulensi geopolitik melalui kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi. Meskipun demikian, dunia usaha memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani menyampaikan, dunia usaha pada prinsipnya memahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi BBM, sekaligus membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil. “Namun, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara adaptif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta.
Keputusan WFH di Level Perusahaan dan Tidak Dapat Diterapkan Secara Seragam
Dunia usaha pada prinsipnya memahami bahwa imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan harga energi, mengendalikan konsumsi BBM, serta membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil. Namun demikian, APINDO menegaskan keputusan penerapan WFH pada dasarnya harus berada pada level masing-masing perusahaan dan tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor.
“Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” ujar Shinta. Realitas operasional di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan, kapasitas, dan model bisnis sangat beragam, bahkan dalam sektor yang sama.
Perusahaan memiliki pemahaman paling komprehensif terhadap proses bisnis, rantai pasok, target produksi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang mereka jalankan. Dalam konteks ini, fleksibilitas bukan hanya soal membedakan sektor, tetapi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai secara mandiri fungsi mana yang dapat dijalankan secara WFH tanpa mengganggu produktivitas dan keberlangsungan operasional. APINDO memandang kebijakan ini sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha.
Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan. Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi unintended impact terhadap pola mobilitas masyarakat.
Misalnya, penempatan WFH pada hari Jumat dipandang dapat memunculkan persepsi “long weekend” yang justru berpotensi mendorong peningkatan mobilitas dan kontraproduktif dengan tujuan pengendalian konsumsi energi. Dengan demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh pendekatan yang fleksibel, terukur, dan memberikan ruang pengambilan keputusan di tingkat perusahaan sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi.
Refocusing Belanja K/L Perlu Menjaga Belanja Produktif
Shinta mengungkapkan, dalam hal refocusing belanja Kementerian/Lembaga, APINDO memahami bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tidak terhindarkan dalam menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan eksternal dan meningkatnya ketidakpastian global. Upaya ini penting untuk menjaga kredibilitas APBN serta memastikan ruang fiskal tetap terjaga dalam menghadapi berbagai risiko ke depan. Namun, dunia usaha memandang bahwa apabila efisiensi menyentuh belanja produktif yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor riil, dampaknya dapat meluas dan bersifat multiplier.
Pengurangan belanja pada sektor-sektor tersebut berpotensi menekan aktivitas ekonomi, memperlambat proyek berjalan, serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja, termasuk pada sektor konstruksi dan infrastruktur, industri pendukung seperti semen dan baja, serta sektor MICE, transportasi, dan UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok belanja pemerintah.
“Karena itu, refocusing anggaran perlu dilakukan secara lebih selektif, terukur, dan berbasis produktivitas agar tetap menjaga stabilitas makroekonomi tanpa mengorbankan produktivitas dan momentum pertumbuhan,” tegas Shinta.
Pembatasan BBM Subsidi Perlu Kejelasan Implementasi Teknis
Lebih lanjut, Shinta mengatakan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi, sesuai penjelasan pemerintah secara prinsip kebijakan ini tidak ditujukan bagi kendaraan umum untuk orang dan barang, sehingga diarahkan agar aktivitas pelayanan masyarakat serta distribusi dan logistik tetap berjalan. Namun dalam praktiknya, dunia usaha menilai penting untuk memastikan bagaimana kebijakan ini diterjemahkan secara teknis di lapangan.
Potensi perbedaan pemahaman antara narasi kebijakan dan implementasi operasional dapat terjadi, khususnya terkait definisi kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian, mekanisme pengecualian, hingga pengaturan teknis di tingkat SPBU.
Hal ini menjadi krusial karena tidak semua aktivitas usaha menggunakan angkutan logistik yang secara administratif dikategorikan sebagai kendaraan umum. Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, menggunakan armada sendiri untuk distribusi dan operasional harian yang bergantung pada BBM bersubsidi. “Kejelasan definisi dan implementasi teknis menjadi kunci agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan serta tidak mengganggu kelancaran distribusi dan aktivitas ekonomi,” terang Shinta.
Rekomendasi dan Strategi Jangka Pendek dan Panjang
Selain itu, APINDO memandang kebijakan dan stimulus yang dibutuhkan dalam merespons kondisi saat ini perlu menyasar sisi supply dan demand secara bersamaan. Dari sisi supply, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga biaya usaha tetap terkendali, arus kas tetap sehat, dan kepastian usaha tetap terjaga, sementara dari sisi demand diperlukan penguatan daya beli masyarakat.
Dalam jangka pendek, fokus utama adalah menjaga stabilitas makroekonomi dan menahan transmisi guncangan global ke perekonomian domestik melalui pengendalian harga energi, stabilitas nilai tukar, serta kelancaran logistik dan rantai pasok. Kebijakan juga perlu bersifat adaptif, terukur, dan berbasis pemetaan sektor, serta didukung komunikasi yang jelas kepada dunia usaha.
Di saat yang sama, penguatan konsumsi domestik dan pemberian stimulus yang lebih terarah, khususnya bagi industri padat karya, menjadi penting, disertai upaya menjaga daya saing melalui dukungan likuiditas, deregulasi, serta pengurangan high cost economy.
Dalam jangka menengah hingga panjang, diperlukan strategi struktural untuk memperkuat resiliensi ekonomi nasional, antara lain melalui percepatan ketahanan energi nasional, penguatan energi alternatif, penyesuaian bauran energi dengan kesiapan infrastruktur dan daya saing industri, penguatan sektor hulu domestik untuk mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor, serta reformasi subsidi energi secara bertahap dan terukur dengan tetap menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi biaya logistik dunia usaha.
Shinta menegaskan di momen seperti ini, semangat Indonesia Incorporated menjadi semakin relevan sebagai landasan dalam merespons tekanan global secara kolektif. Dunia usaha memandang penting adanya ruang dialog yang konstruktif dan berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha guna mengidentifikasi serta memitigasi potensi dampak kebijakan sejak tahap perumusan hingga implementasi.
Melalui komunikasi yang terbuka, dunia usaha dapat memberikan masukan berbasis kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih implementatif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas produksi, distribusi, maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan semangat Indonesia Incorporated, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sekaligus memperkuat daya tahan dan daya saing ekonomi nasional,” tutup Shinta.