Pengusaha Banten Menolak Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Sunday, 24 November 2024SERANG – Pengusaha Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen. Ia menekankan, masyarakat baru saja pulih dari dampak serius Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama hampir tiga tahun.
"Kondisi ini diperburuk oleh keadaan di mana roda perekonomian nasional sempat mengalami keruntuhan total sehingga membuat nadi ekonomi sulit untuk berdenyut." Demikian kata Yakub melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/11/2024).
Menurut Yakub, masyarakat baru mulai bangkit, dan kenaikan PPN sebesar apa pun belum cukup kuat untuk menopang beban yang terlalu besar.
"Bisa dibayangkan, orang yang baru saja ditimpa musibah dan baru mendapatkan kesempatan untuk bangkit, tiba-tiba datang beban susulan yang jauh lebih menekan tentu akan membuat situasi semakin sulit untuk bangkit," ujar dia.
Ia juga menegaskan, kenaikan PPN akan langsung membebani masyarakat, terutama karena akan menyasar barang-barang kebutuhan pokok.
"Jika keputusan kenaikan tetap dilakukan, maka akan berdampak pada mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) yang akan ikut naik," tambah dia.
Yakub memperingatkan bahwa hal ini akan mengganggu daya beli masyarakat dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Sumber: kompas.com