Media

Back to Media

Frans Martinus: Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berdampak Positif

Frans Martinus: Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berdampak Positif

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.

 

Frans Martinus, Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Tengah, menyambut positif keputusan tersebut. Dia menilai bahwa kebijakan PPN 12 persen yang hanya mencakup barang mewah merupakan langkah yang tepat.

 

“Kami mengapresiasi keputusan ini, karena hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Frans, Senin (6/1).

 

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Penerapan PPN pada barang mewah diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

 

Frans menambahkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi geopolitik, kebijakan ini juga diharapkan bisa menarik investasi asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

 

“Ini menjadi peluang bagi negara untuk mendatangkan investasi dari luar,” pungkasnya.

Sumber: prokalteng.jawapos.com

Copied.

Another News

No Publishing Date Topic
News Lists
1 Tuesday, 03 September 2024 Apindo Jakarta dan Perusahaan Teknologi Sepakat Digitalisasi Harus di Dorong ke Pelaku Usaha
2 Friday, 19 July 2024 DBH Sawit Turun, Apindo Kecewa ke Pemprov Riau, Pengelolaan Dana Belum Transparan
3 Tuesday, 23 September 2025 After IEU-CEPA Negotiations, APINDO Chairperson Engages in Dialogue with APINDO Bali
arrow top icon