Apindo Kab Bogor Bersama Syslab Gelar Seminar K3 dan Bantuan Hukum untuk Keberlangsungan Bisnis
Wednesday, 29 May 2024SUNDAURANG.ID - Untuk memberikan pengusaha dan pelaku industri wawasan yang lebih mendalam tentang pentingnya sanitasi industri serta bantuan hukum untuk memastikan keberlangsungan bisnis, Pada Rabu, 29 Mei 2024, PT Syslab dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengadakan seminar.
Seminar dengan tema "Apindo Sharing Knowledge" ini diselenggarakan di Aula Masjid As-Salaam Indocement di Bogor.
Dalam seminar Apindo ini, ada dua sesi yang masing-masing membahas topik yang berbeda. Sesi pertama membahas peran sanitasi industri untuk keberlangsungan usaha, seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
Selain itu, solusi perusahaan untuk perselisihan hubungan industrial yang ditawarkan oleh Tim Konsultasi dan Bantuan Hukum (TKBH) Apindo dibahas dalam sesi kedua.
Selama sesi pertama, Sofia Rasyid, seorang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbicara tentang pentingnya higiene industri untuk operasi industri.
Sofia Rasyid berbicara tentang bagaimana penerapan industrial hygiene yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 dapat menjaga kesehatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan meningkatkan produktivitas.
Selain itu, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini berdampak pada keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang dan kesehatan pekerja.
Dia menyatakan bahwa K3 bukanlah kewajiban, tetapi merupakan kebutuhan bagi para pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Irwan Risnandar, Manajer Kebersihan Industri PT Syslab, memberikan komentar tambahan tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja.
K3 adalah penting di mana pun bidang pekerjaannya. Baik perusahaan besar maupun kecil di Indonesia harus memprioritaskan perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di tempat kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (terbit pada tanggal 27 April 2018) merupakan dasar hukum yang mengatur K3 lingkungan kerja ini.
Permenaker ini dikeluarkan dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Pada saat yang sama, Agus Dwi Priyanto, Ketua TKBH Apindo Kabupaten Bogor, memberikan penjelasan tentang peran dan fungsi Tim Konsultasi dan Bantuan Hukum (TKBH) Apindo dalam memberikan konsultasi hukum kepada anggota Apindo selama sesi kedua.
Selain itu, ia membahas berbagai jenis bantuan hukum yang dapat diberikan TKBH, termasuk konsultasi tentang masalah ketenagakerjaan, pembuatan dokumen hukum, dan bantuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat kabupaten dan provinsi (PHI).
Lebih dari 70 peserta dari 32 perusahaan menghadiri seminar ini, dan mereka sangat antusias mengikuti setiap sesi dan berbicara dengan para pembicara.
Banyak orang yang hadir mengucapkan terima kasih atas acara ini karena memberikan pengetahuan yang sangat relevan dan bermanfaat bagi upaya mereka untuk terus beroperasi.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Apindo Supari Abdul Hayi mengatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen APINDO untuk terus mendukung dan membantu anggotanya dalam menghadapi tantangan di dunia usaha.
"Melalui acara seperti ini, mari kita satukan niat kita satukan energi kita untuk membangun perusahaan kita masing-masing. Apapun yang terjadi pada perusahaan bapak/ibu, tolong di informasikan, TKBH Apindo siap membantu," ujarnya.
Apindo dan PT Syslab berharap seminar ini akan membantu para peserta menerapkan pengetahuan yang mereka pelajari dalam operasional bisnis mereka untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis di masa depan.
Sumber: sundaurang.id