APINDO dan Direktorat Jenderal Pajak Bangun Sinergi dalam Implementasi Coretax
Wednesday, 15 January 2025Jakarta, 15 Januari 2025 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkuat kolaborasi dalam mendukung transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax. Langkah awal APINDO dan DJP adalah mengadakan menggelar diskusi strategis diikuti wakil dari 100 Asosiasi lintas sektor dan lebih dari 1,000 peserta mengikuti secara daring.
Diskusi APINDO dan DJP merupakan langkah konkret dalam menjawab tantangan teknis, untuk memastikan implementasi dan sistem Coretax dapat berjalan optimal tanpa menghambat proses bisnis pelaku usaha.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyampaikan: “Pergeseran perpajakan kita ke sistem baru seperti Coretax DJP merupakan langkah besar yang membutuhkan kolaborasi erat untuk keberhasilannya. Kami mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan APINDO sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama. Dengan kolaborasi ini, kami optimis bahwa dunia usaha dapat terus
mendukung agenda pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi. “Kami memahami bahwa implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan."
"DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax. Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak
(Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," Suryo Utomo melanjutkan.
Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita, juga memberikan pandangan terkait perlindungan pelaku usaha selama masa transisi. Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah
tantangan teknis yang dihadapi.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha. Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Suryadi.
Terkait solusi untuk kendala teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan
dengan lancar.
DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib
pajak asing.
Diskusi APINDO dan DJP menunjukkan komitmen APINDO dan DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif dan inklusif.
"Melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, APINDO sebagai wakil dunia usaha berharap implementasi Coretax tidak hanya mendorong kepatuhan pajak tetapi juga memperkuat iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," Shinta W. Kamdani menutup.