Agenda

Back to Agenda

INDUSTRIAL RELATIONS CERTIFICATION PROGRAM (IRCP)

INDUSTRIAL RELATIONS CERTIFICATION PROGRAM (IRCP)

SUDAH KAH KARYAWAN ANDA TERSERTIFIKASI ? APINDO TRAINING CENTER MEMPERSEMBAHKAN INDUSTRIAL RELATIONS CERTIFICATION PROGRAM (IRCP)

⏰WAKTU & MEDIA
Batch 40 : 23 – 27 September 2024
Waktu : 07.30-16.30 WIB
Tempat : Fakutas Hukum Universitas Indonesia Depok 

🔏PENDAFTARAN 
Batch 40 : http://bit.ly/IRCP40reg

INVESMENT FEE  
Rp. 15.020.000/ person include PPN 11%

📩INFORMASI
WA Text Only
Angelina : 0821 2551 6882
Khonsa : 0816 1760 0700
Email : marketing.atc@apindo.or.id & mariety@apindo.or.id

Info Event

Day / Date : Monday, 23 September 2024
Time : 08.00 - 17.00 WIB
Speaker :

SUDAH KAH KARYAWAN ANDA TERSERTIFIKASI ?
APINDO TRAINING CENTER MEMPERSEMBAHKAN INDUSTRIAL RELATIONS CERTIFICATION PROGRAM (IRCP)

Dengan mengikuti program IRCP peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai Hubungan Industrial sesuai dengan UU Ciptaker No. 6 Tahun 2023 yang berlaku. diantaranya adalah konsep peraturan ketenagakerjaan, sarana hubungan industrial, hubungan kerja, organisasi pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang tersertifikasi dalam pemahaman dasar-dasar hubungan Industrial dan Ketenakerjaan (UU No. 6 Tahun 2023 Mengenai Ciptaker).

⏰WAKTU & MEDIA
Batch 40 : 23 – 27 September 2024
Waktu : 07.30-16.30 WIB
Tempat : Fakutas Hukum Universitas Indonesia Depok 

🔏PENDAFTARAN 
Batch 40 : http://bit.ly/IRCP40reg

INVESMENT FEE  
Rp. 15.020.000/ person include PPN 11%

📩INFORMASI
WA Text Only
Angelina : 0821 2551 6882
Khonsa : 0816 1760 0700
Email : marketing.atc@apindo.or.id & mariety@apindo.or.id

Media : Offline
Fee : Rp. 15.020.000
Benefit :

Dengan mengikuti program IRCP peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai Hubungan Industrial sesuai dengan UU Ciptaker No. 6 Tahun 2023 yang berlaku. diantaranya adalah konsep peraturan ketenagakerjaan, sarana hubungan industrial, hubungan kerja, organisasi pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang tersertifikasi dalam pemahaman dasar-dasar hubungan Industrial dan Ketenakerjaan (UU No. 6 Tahun 2023 Mengenai Ciptaker).

arrow top icon