Media

Kembali ke Berita

Sukses, Seminar Coretax Digeber Lagi oleh DPP APINDO Kaltim

Sukses, Seminar Coretax Digeber Lagi oleh DPP APINDO Kaltim

KALTIM.COM – Kegiatan seminar perpajakan strategi pemanfaatan “Coretax”,  yang dilaksanakan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat 26 September 2025, berlangsung sukses.

 

Acara seminar yang dibuka  Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr. Abriantinus, SH, MA, diikuti 78 peserta Perusahaan anggota Apindo Kaltim dan sebagian pengurus, berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.

 

“Acara berjalan lancar dan sangat sukses, dimana peserta sangat antusias. Bahkan, hingga acara selesai, peserta 100 persen tidak beranjak dan terlihat belum puas,” kata Abriantinus.

 

Melihat besarnya animo peserta untuk mengikuti seminar Coretax ini, Abriantinus menyebut DPP APINDO Kaltim akan menggelar acara yang lebih besar dan waktu yang lebih panjang. “Bentuknya, diperluas semacam coaching perpajakan,” ucapnya.

 

Seminar menghadirkan dua narasumber penting dari Jakarta. Yakni, Henny E. Dondocambey, SE, CTC, AEPP, LDP dan Dr. Hence Bulu, SE, M.Th.

 

“Peserta yang mendaftar membeludak, karena seminar ini gratis. Panitia terpaksa membatasi peserta. Namun, dengan antusias dan animi yang besar ini, kemungkinan kami gelar lagi coaching perpajakan dalam waktu dekat,” kata Abriantinus.

Dua narasumber dari Jakarta, terang Abriantinus, adalah pakar penting di bidang perpajakan.  Misalnya, Henny A Dondocambey, lebih 35 tahun berkarir melayani dan bekerjasama dengan lebih dari 50 perusahaan.

 

Henny selain berpengalaman sebagai konsultan pajak, tax audit dan tax planning, juga seorang analis laporan keuangan, pembuatan SOP manajemen, akunting dan keuangan, pemasaran dan pengatur keuangan. “Dia juga agen asuransi, analis hukum waris dan kuasa hukum pajak,” ujar Abriantinus.

 

Henny sendiri menempuh pendidikan di  Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara (STIKEN). Dia memiliki sertifikat Brevet A.B.C., IKH PP – Ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Sertifikat Estate Planning dan Sertifikat Legacy Design Profesional.

 

DISAMBUT BANYAK PERTANYAAN

Sementara Henny A Dondocambey mengatakan, Coretak merupakan kebijakan dan aturan baru pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang  telah resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru Bernama Coretax.

 

Coretax DJP ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dilansir dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

 

Coretax bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Adminsitrasi Perpajakan (PSIAP), yang dirancang untuk  memodernisasi administrasi perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off -the-Shelf (COTS).

 

Dengan integrasi sistem ini, berbagai proses bisnis inti perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, dapat dilakukan secara lebih efisien.

 

Coretax sendiri sudah dikenalkan DJP dan bisa diakses secara online oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Sistem ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, telah  melalui tahap praimplementasi pada 24 – 31 Desember 2024.

 

Usai memberikan materi tentang Coretax, Henny menjawab banyak pertanyaan dari peserta, termasuk dari pengurus Apindo Kaltim. Sebagian besar pertanyaan, umumnya menyangkut teknis dan administrasi pelaporan pajak dengan sistem baru Coretax ini.

 

Hingga sekira pukul 17.00 Wita, tampak sebagian besar peserta masih antusias untuk berdialog dengan narasumber. Karena itu, Ketua DPP APINDO Kaltim menyampaikan,  pihaknya akan melaksanakan acara coaching perpajakan dalam waktu dekat, dengan melibatkan lebih banyak anggota. 

 

“Kami faham, Perusahaan anggota Apindo Kaltim tentu perlu lebih tahu teknis pelaporan pajak dengan sistem Coretax. Apalagi, Menteri Keuangan juga baru di era Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, para pengusaha dan Perusahaan di Kaltim, utamanya anggota Apindo perlu lebih detail memahami kebijakan baru Coretax,” tutupnya.

 

Sumber: apindokaltim.com

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Terbit Judul Berita
Daftar Berita
1 Sabtu, 22 Februari 2025 Beri Dampak Positif bagi UMKM, DPK Apindo Pekanbaru Apresiasi Penurunan Tarif Parkir
2 Jumat, 31 Mei 2024 Sebelum Tapera, Apindo Sebut Beban Iuran Perusahaan Sudah Besar
3 Selasa, 04 Juni 2024 Apindo Solo Tolak Tapera, Pernah Didiskusikan Tapi Deadlock, Ingatkan Kondisi Ekonomi Global
arrow top icon